Info Populer

CEK SEKARANG, Cara Mencairkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syaratnya!

Berikut adalah cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi bantuan uang saat pandemi 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan pemberian bansos ini untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdapat Pandemi Covid-19.

Pada Tahun ini, pemerintah telah memberikan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada  8,7 penerima.

Bagi mereka yang menjadi peserta akan menerima dana bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut diberikan secara bersamaan dalam satu kali pencariannya.

Maka, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan total sebesar Rp 1 juta sekaligus.

Cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga: Buntut Panjang Pengrusakan Bus, Pengurus Arema FC Langsung Bersurat ke PSSI

Cara Cek BSU

Dikutip Tribun Bali.com dari Kontan.id pada Kamis, 21 Oktober 2021, terdapat sejumlah cara dalam mengecek daftar penerima Subsidi Upah.

Berikut adalah beberapa cara mengecek penerima BSU.

1. BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta penerima dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan.

Penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved