Info Populer
CEK SEKARANG, Cara Mencairkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syaratnya!
Berikut adalah cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Cara Mencairkan BSU Tanpa Rekening Himbara
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Baca juga: Melaspas Kantor Baru, Kesdam IX/Udayana Jadi Satu-satunya Makesdam yang Miliki Ruang Transfusi Darah
Syarat Penerima BSU
Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Kamis, 14 Oktober 2021 sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
-Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
-Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. (*)