Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Kembali Datangi Satreskrim Polres Subang untuk ke 14 Kali
Pihak Kepolisian akan kembali memanggil Yosef (55), suami sekaligus ayah korban pembunuhan Ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Pihak Kepolisian akan kembali memanggil Yosef (55), suami sekaligus ayah korban pembunuhan Ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.
Melansir Tribunjabar.id di lapangan, Yosef memasuki gedung Satreskrim Polres Subang didampingi kuasa hukumnya pada pukul 14.40 WIB.
Rohman Hidayat, salah satu kuasa hukum Yosef, memberikan pernyataan bahwa pihaknya belum mengetahu apai tujuan pemanggilan terhadap kliennya kali ini.
"Ini rekor ke-14 kali Pak Yosef dipanggil. Mudah-mudahan tidak hanya titik terang saja, tetapi mudah-mudahan BAP hari ini bisa merujuk kepada pelaku sebenarnya," ucap Rohman di Satreskrim Polres Subang, Kamis 21 Oktober 2021.
Yosef sendiri telah dipanggil pihak berwajib selama 14 kali, termasuk kedatangan ke gedung Satreskrim Polres Subang kali ini.
"Kami akan terus kooperatif apabila polisi masih membutuhkan keterangan dari Pak Yosef."
"Mudah-mudahan polisi dalam waktu dekat sudah mengungkap pelaku," katanya.
Baca juga: Update Pembunuhan Subang: Kondisi Psikis Yoris dan Danu Terganggu, Keduanya Dituduh Jadi Pelaku
Pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk di dalam bagasi mobil mewah Alphard.
Keduanya tak lain seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.
Sudah berjalan 65 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Yoris dan Danu Dibeking 10 Pengacara, Langsung Cek TKP Pembunuhan
Di sisi lain, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa keduanya bukan pelaku kasus perampasan nyawa di Subang.
"Kemarin juga kami gelar terus setelah kami pelajari dari awal kasus berlangsung, maka kami yakin setelah kami juga investigasi kepada Yoris dan Danu kedua orang ini kami yakin bukan pelaku dan tidak melakukan itu," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, di Subang, Kamis (21/10/2021).
"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung, banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikologisnya terganggu," katanya.