Selamat Tinggal Antigen, Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Hasil PCR Menuai Protes: Ini Apa-apaan Sih

Selamat Tinggal Antigen, Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Hasil PCR Menuai Protes: Ini Apa-apaan Sih

Editor: Widyartha Suryawan
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Ilustrasi - Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali belum lama ini - PPKM Turun Level, Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Hasil PCR Menuai Protes: Ini Apa-apaan Sih 

Menurutnya, dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional.

"Jadi menurut kami, swab antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya," ucapnya.

"Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus diperhatikan pemerintah adalah pemulihan ekonomi," ucapnya.

Ilustrasi - Pesawat di landasan pacu Bandara I Gustri Ngurah Rai
Ilustrasi - Pesawat di landasan pacu Bandara I Gustri Ngurah Rai (tribun bali/Zaenal)

Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air pasca-Covid-19.

Aturan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang wajib tes PCR tersebut juga mendapatkan kritik pedas dari anggota parlemen.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober.

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.

Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam.

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam ke luar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?," kata Nihayatul seperti dikutip Tribun dari akun media sosial resminya dan sudah diizinkan dikutip.

Surat Edaran

Menanggapi perubahan ketentuan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut.

Satgas Covid-19 akan segera mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.

"Surat edaran akan segera diterbitkan besok (hari ini)," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (20/10/2021).

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved