Berita Nasional

UPDATE Kasus Positf Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 633 Orang, Total Tembus 4.237.834

Dengan penambahan kasus itu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini tembus 4.237.834 pasien

Editor: Wema Satya Dinata
Freepik
Ilustrasi Covid-19. 

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau vaksinasi secara pintu ke pintu di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, Selasa (19/10/2021).

Jokowi mengatakan, satu di antara upaya untuk mencapai target tersebut yaitu dengan melaksanakan vaksinasi secara pintu ke pintu.

Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sudah Tepat

“Jadi petugas vaksin, vaksinator datang dari rumah ke rumah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin yang secepat-cepatnya,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Pada pelaksanaan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) itu, menargetkan peserta vaksinasi sebanyak 70 ribu peserta.

Jokowi menuturkan, 70 ribu peserta tersebut terdiri dari 30 ribu masyarakat dan 40 ribu pelajar baik SMP, SMA, SMK, maupun para santri.

“Ini dilakukan di Provinsi Kaltara, Kalteng, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Jabar, Jateng, NTB, Sulteng, dan Gorontalo,” ungkapnya.

Presiden Jokowi berharap pelaksanaan vaksinasi tersebut dapat memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat agar terproteksi dari penyebaran Covid-19.

Naik Pesawat Wajib PCR

Saat ini penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR (H-2). Calon penunpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Surat edaran tentang ketentuan naik moda transportasi udara di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) periode 19 Oktober - 1 November 2021 itu terbit hari ini.

Syarat itu juga tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Dengan berlakunya syarat itu, maka hasil tes antigen yang menjadi salah satu syarat perjalanan dalam aturan sebelumnya, kini tidak diberlakukan lagi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Ruang Isolasi RSUD Wangaya Dikembalikan Sebagai Ruang Perawatan Non Covid 

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.

"Surat edaran akan segera diterbitkan besok (hari ini)," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (20/10/2021). Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Hari Ini Surat Edaran Diterbitkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved