Berita Nasional
UPDATE Kasus Positf Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 633 Orang, Total Tembus 4.237.834
Dengan penambahan kasus itu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini tembus 4.237.834 pasien
Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting.
Ia menyampaikan, selain dengan SE Satgas, Inmendagri juga akan diselaraskan pula dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
"SE Perhubungan mengacu ke SE Satgas yg sedang berproses sesuai Inmendagri 53 dan 54. Jadi tinggal diterbitkan," ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk saat ini syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.
Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang lama sembari menunggu aturan baru dari Satgas.
"Kami masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19, dan masih menunggu SE baru yang akan diterbitkan mengenai aturan perjalanan tersebut," ucap Irfan saat dihubungi Tribun.
Irfan juga menjelaskan, bahwa saat ini penumpang pesawat Garuda Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
"Ini untuk Jawa-Bali, dan mengacu pada SE Satgas Covid-19 saat ini. Kemudian untuk yang lain seperti luar Jawa, sesuai SE Satgas ini pakai PCR," kata Irfan.
Sebagai informasi pada aturan Inmendagri yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan.