Info Populer
Calon Penumpang Pesawat Diwajibkan Menunjukan Hasil Negatif PCR, Berikut Ini Biaya Tes PCR Terbaru
Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.
Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp495 ribu tersebut berlaku sejak Agustus 2021.
Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp495 ribu atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta.
Baca juga: Akibatnya Jika Kartu ATM Tak Diganti Model Chip, Salah Satunya Mengurangi Pencurian Data Nasabah
Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp495 ribu.
Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp450 ribu hingga Rp475 ribu.
Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.
Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya.
Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp285 ribu turun menjadi Rp250 ribu.
Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi menjadi Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp109 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.
Syarat naik pesawat
Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat naik pesawat selanjutnya, yakni calon penumpang diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.
Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui.
Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku.