Info Populer
Calon Penumpang Pesawat Diwajibkan Menunjukan Hasil Negatif PCR, Berikut Ini Biaya Tes PCR Terbaru
Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.
Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Baca juga: Jumlah Penumpang akan Turun, Mulai 24 Oktober Wajib Surat PCR, Bandara Ngurah Rai Bali Ikuti Aturan
Dengan kata lain, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR.
Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang merupakan kelanjutan dari aturan dari Menteri Dalam Negeri.
"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujarnya.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.
Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen.
Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.
"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.
Baca juga: Akibatnya Jika Kartu ATM Tak Diganti Model Chip, Salah Satunya Mengurangi Pencurian Data Nasabah
Baca juga: ARTI Mimpi Tentang Kecelakaan, Mimpi Kecelakaan Motor Lambangkan Kurangnya Waktu Bersama Keluarga
Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Itulah biaya tes PCR atau harta tes PCR terbaru yang bisa dijadikan pedoman bagi para calon penumpang pesawat udara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat