Berita Denpasar

Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Residivis Narkotik, Abdullah Zemi Dituntut 15 Tahun Penjara

Muhammad Abdullah Zemi (38) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Muhammad Abdullah Zemi (38) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara 

Hasilnya ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto. 

Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku  menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan  pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).

Baca juga: Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Lu Bin Jin Minta Keringanan Saat Dituntut 18 Tahun

Diakui terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky.

Di samping itu, terdakwa mengatakan, sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky. 

Dari pekerjaan mengambil tempelan dan menempel sabu terdakwa diberi upah Jacky sebesar Rp100 ribu sekali tempel. Selama bekerja terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved