Sponsored Content
Resahkan Masyarakat, OJK Lakukan Langkah-langkah Preventif dan Represif Untuk Tangani Pinjol Ilegal
Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Lumban Tobing pada acara temu media, Jumat (22 Oktober 2021) mengatakan pinjaman online merupakan inovasi keuangan digital.
"Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dari sektor non formal. Contohnya seperti Bank, perusahaan pembiayaan dan mungkin tidak ada barang lagi yang bisa digadaikan ke Pegadaian," ungkapnya.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut masyarakat beralih ke pinjol. Saat ini terdapat 106 pinjol yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dan pinjaman online legal tersebut sudah memberikan pinjaman ke 68.414.603 peminjam dan jumlah pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp. 249.938 Triliun dengan outstanding Rp. 26.098 Triliun," tambahnya.
Baca juga: EMI Resmi Bergabung, PLN Kejar Target Dekarbonisasi 117 Juta Ton CO2 Sampai dengan 2025
Dari Pinjol ilegal ini, masyarakat sendiri sering menerima SMS link pinjamannya, kemudian juga di WhatsApp dan di media sosial lainnya yang dimanfaatkan oleh oknum pinjol ilegal.
Pinjaman Online ilegal biasanya menerapkan bunga dan fee yang tinggi.
Kemudian mereka juga meminta data pribadi dan jika tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan, mereka akan melakukan teror dan intimidasi.
"Dan pinjaman online ilegal yang sudah diberantas oleh OJK sangat banyak yakni sebanyak 3.515 entitas sejak tahun 2018 hingga saat ini. Dan jumlah yang paling banyak yakni di Tahun 2019 dan sampai saat ini kita lakukan pemblokiran," terangnya.
Tak lupa, OJK juga mengedukasi masyarakat bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal. Seperti tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah yakni dengan KTP, Foto diri dan nomor rekening, lalu informasi bunga atau denda tidak jelas, bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, akses seluruh data dilakukan di ponsel, ancaman teror penghinaan atau pencemaran nama baik, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin dan penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI.
Tidak tinggal diam, beberapa upaya telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi yang melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal.
Tindakan preventif yang dilakukan antara lain edukasi ke masyarakat luas dengan cara sosialisasi, pembekalan tim kerja satgas waspada investasi di daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.
Selain itu juga merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS dengan isi 'Waspada Pinjol Ilegal' yang dilakukan di 7 operator dan sudah dilakukan sejak Bulan Juli 2021 lalu. Dan tindakan preventif terakhir yang dilakukan yakni bekerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021.
Dan tindakan represif yang sudah dilakukan OJK untuk memberantas pinjol ilegal antara lain mengumumkan pinjol ilegal ke masyarakat, cyber patrol dan mengajukan pemblokiran situs aplikasi, memutuskan akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal.