Sponsored Content
Resahkan Masyarakat, OJK Lakukan Langkah-langkah Preventif dan Represif Untuk Tangani Pinjol Ilegal
Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Lumban Tobing pada acara temu media bahas pinjol ilegal pada Jumat (22 Oktober 2021)
Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Adapun tips untuk masyarakat yang akan meminjam uang ke pinjaman online yakni pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif, serta pahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya. (*)
Berita Terkait