Kabar Seleb
TERKINI: Rachel Vennya Diperiksa 8 Jam Lebih, Terancam 1 Tahun Penjara Setelah Kabur dari Karantina
TERKINI: Rachel Vennya Diperiksa 8 Jam Lebih, Terancam 1 Tahun Penjara Setelah Kabur dari Karantina
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM – Rachel Vennya menjadi buah bibir publik soal kasus kabur dari karantina usai bepergian dari Amerika Serikat.
Ia diberitakan tidak menjalankan kewajiban karantina alias kabur dari karantina setelah bepergian dari luar negeri.
Pada Kamis, 21 Oktober 2021, ibu satu anak itu diperiksa oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Pemanggilannya terkait dengan klarifikasi seputar kabar kaburnya dari karantina.
Selebgram tersebut datang ditemani oleh sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.
Dilansir dari Tribunnews pada Jumat, 22 Oktober 2021, setibanya pukul 14.00 WIB, Rachel Venya Nampak diam seribu bahasa.
Ibu satu anak ini pun hampir terjatuh, bila saja Salim tidak mencengkram erat lengan Vennya yang keluar dari mobil dan sudah ditunggu oleh banyak wartawan.
Baca juga: Rachel Vennya Akui Kabur dari Karantina, Benarkah Karena Ingin Merayakan Ulang Tahun di Bali?
Vennya menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan. Pemeriksaan tersebut berakhir pada pukul 22.30 WIB.
Selebgram tersebut pun dihujani 35 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran pasal kekarantinaan dan wabah penyakit.
Hal itu disampaikan oleh Indra Raharja selaku kuasa hukum dari Rachel Vennya yang baru saja diperiksa.
"Tadi Rachel pemeriksaaan ada sekitar 35 pertanyaan dan yang tadi Rachel sampaikan bahwa klien kami berkomunikasi menyelesaikan secara tepat," ujar Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.
"Kami bersyukur Alhamdulillah dari pihak kepolisian sangat profesional dalam proses penyelidikan ini," ungkapnya
Indra tak bisa membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia hanya bisa menjelaskan bahwa 35 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar kronologi kabur dari karantina.
Minta Maaf
Diktutip dari Kompas.com pada Jumat, 22 Oktober 2021, setelah diperiksa, Rachel mewakili Salim dan Maulida menyampaikan permohonan maaf.
"Saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami, dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel kepada awak media.
Rachel juga berkomitmen menjalani proses hukum.
"Dan kami akan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar dia. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya itu dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Indra juga menyebutkan bahwa ketiganya diperiksa secara terpisah.
"(Rachel) kooperatif dan kami komitmen menyelesaikan ini secara cepat," kata Indra.
Baca juga: RACHEL VENNYA Akhirnya Buka Suara Soal Kabur dari Karantina, Akui Bersalah & Siap Terima Hukuman
Ancaman Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya terancam satu yang pidana penjara.
"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
Yusri mengatakan, penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Lebih lanjut, Yusri meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnia (manajer) pada hari ini.
Kemungkinan Pencetus Gelombang Ketiga
Dikutip Tribun-Bali.com kanal YouTube Deddy Corbuzier lewat Tribunnews.com pada Jumat, 22 Oktober 2021, Ketua Penangan Satgas Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menjelaskan bila kasus Rachel Vennya dapat memicu gelombang ketiga pandemi Covid-19.
"Kita terus terang setiap hari takut hati-hati gelombang tiga. Gelombang tiga itu muncul kalau kita undang. Tergantung perilaku manusia dan perilaku virus itu sendiri," ujarnya
Hal itu didasarkan atas ketidakpatuhan manusia terhadap penanganan penularan pandemi Covid-19, termasuk kepatuhan karantina.
"Amat takut kembali terjadi lonjakan kasus. Ini kan bisa jadi pencetus gelombang ketiga seperti Juli awal Agustus dimana rumah sakit penuh, ribuan orang isolasi mandiri, dan banyak yang meninggal saat isoman. Dan sekarang kasus meninggal nyaris minimal, rendah sekali. Bikin trauma itu (lonjakan kasus)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Profesor yang sering disapa Berry itu menjelaskan bila seseorang yang kabur dari karantina terlebih usai bepergian dari Negara luar memiliki potensi membawa mutasi baru.
Hal tersebut berdasarkan kasus 01 dan 02 Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, kini selang setahun kasus di Indonesia telah mencapai 4 jutaan kasus.
Baca juga: FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Oknum TNI Dinonaktifkan
"Dia itu (Rachel) bisa merusak potensi penanganan Covid di Indonesia. Rachel ini datang dari Amerika terus kabur di dua tempat berda bali dan jakarta melibatkan banyak oknum. Ada jaminan gak orang-orang disekitarnya enggak kena covid atau berani bertanggung jawab kalau dia ternyata membawa mutasi P1 dan P2 dari Amerika," ungkap dokter kelahiran Surakarta ini.
Kronologi
Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).
Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengungkapkan, penelusuran yang dilakukan Kodam Jaya mendapat hasil penyelidikan sementara bahwa FS diduga membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan.
Bantuan tersebut diduga sudah dimulai sejak Rachel Vennya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Serikat.
"Saat ini, pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti, pemeriksaan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," kata dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Herwin, terdapat temuan bahwa oknum anggota TNI berinisial FS melakukan tindakan non-prosedural.
FS diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Muncul Buka Suara Minta Maaf, Akui Tindakannya Menyakiti
Dari hasil penyelidikan sejauh ini terungkap ada dua oknum anggota TNI AU yang terlibat meloloskan Rachel sejak kepulangannya dari Amerika Serikat September lalu.
"Penyelidikan kemarin, dilakukan pendalaman memang ada dua oknum yang bekerja sama. Keduanya dari TNI AU," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.
Herwin menuturkan ada dua oknum TNI AU dari satuan berinisial IG dan FS. IG diketahui membantu proses kaburnya Rachel Vennya di RSDC Pademangan saat menjalani karantina.
"Yang Satgas Bandara itu berasal dari Korps AU dan satu kemudian yang di Wisma Atlet itu berasal dari Wing Satu Paskhas," ungkap Herwin.
Akibat ulah oknum itulah, keduanya kini dinonaktifkan dari satuan Kogasgapad. Keduanya tengah mengikuti proses pemeriksaan di Polisi Militer.
"Nanti akan diperiksa oleh Polisi Militer di satuan asalnya," tutur Herwin. (*)