Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Cara Cek Bansos PKH Segera Buka cekbansos.kemensos.go.id

Berikut adalah cara mengecek Bansos PKH Tahap ke-4 yang diberikan oleh pemerintah.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Ilustrasi bansos PKH 

TRIBUN-BALI.COM – Hingga saat ini pemerintah Indonesia terus membagikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah lewat Kementerian Sosial Republik Indonesia terus memberikan Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Selain itu, keluarga calon penerima harus sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Dikutip dari Instagram @kemensossri pada Rabu, 20 Oktober 2021, bansos PKH telah memasuki pencairan tahap ke-4

Baca juga: Golkar Puji Jokowi, Program Bansos Dinilai Keluarkan Indonesia dari Tekanan Ekonomi

Baca juga: Risma Sebut Rp 450 Miliar Bansos Belum Cair di Bali, Anggota DPR RI Alit Kelakan Tanggapi Begini

Kemensosri menjelaskan bila pada bulan ini, PKH telah memasuki tahap ke-4 dan akan siap dicairkan.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Dikutip dari situs Kemensos berikut adalah cara melihat penerima bansos PKH.

1. Buka dan login ke situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Setelah selesai kemudian tekan tombol "Cari" data.

Setelah mengisi semua makan data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Golkar Puji Jokowi, Program Bansos Dinilai Keluarkan Indonesia dari Tekanan Ekonomi

Baca juga: Mensos Risma Soroti Dana Bansos Rp 450 M yang Belum Cair, Kadinsos P3A Prov. Bali: Tidak Benar

Bantuan sosial PKH ini disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-wallet.

Tujuan Bansos PKH

Berikut adalah tujuan diadakannya Bansos PKH yang dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa, 12 Oktober 2021

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Besaran Bantuan PKH

Berikut adalah besaran bansos PKH yang akan diterima keluarga peserta untuk tahun 2021.

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

Baca juga: Simak Alasan Peraturan Melampirkan Hasil Tes PCR unuk PPDN dengan Menggunakan Pesawat Terbang

Baca juga: Kadinsos Bali Sampaikan Realisasi Dana Bansos Kemensos, Dari Gubernur Minta Percepatan Pencairan

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Selanjutnya, bansos PKH  akan diberikan kepada keluarga penerima secara bertahap yakni, selama tiga kali penyaluran (per triwulan). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved