Berita Nasional
Mengapa Hanya Penumpang Pesawat yang Wajib Lakukan Tes PCR? Begini Penjelasan Satgas Covid-19
"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021)
TRIBUN-BALI.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengapa moda transportasi selain pesawat tidak wajib menyertakan hasil negatif tes RT PCR.
Menurut Wiku, hal tersebut berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak di pesawat.
"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Sementara itu, saat ini kapasitas penumpang pesawat udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.
Baca juga: ATURAN BARU Naik Pesawat Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Ini Kisaran Biaya Tes PCR, Anda Mau?
"Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," ujarnya.
Wiku melanjutkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen.
Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.
Wiku menambahkan, kebijakan yang ada saat ini akan selalu dievaluasi secara berkala.
Ke depannya, bisa saja pemerintah melakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19.
Sebagaimana diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.
Syarat ini berdasarkan aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berlaku Besok
Seperti diwartakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 berbasis PCR.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021.
Baca juga: Anggota DPR Nyoman Parta dan Pelaku Pariwisata Bali Keberatan, Kami Tolak Syarat Tes PCR
Pada peraturan sebelumnya, penumpang pesawat hanya cukup melampirkan hasil tes negatif Covid-19 dengan uji antigen.
Namun, setelah pemerintah resmi menurunkan level PPKM di wilayah Jawa-Bali yang juga diperpanjang hingga 1 November peraturan tersebut justru semakin diperketat.
Dikutip dari Kompas.com aturan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat tersebut baru berlaku mulai 24 Oktober menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
SE tersebut merupakan lanjutan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE, SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Peraturan tersebut nantinya akan berlalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali dengan menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Holik mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta.
"Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.
Peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang sebelum tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Terkecuali, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, aturan perjalanan di pesawat terbang cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Berapa Biaya Tes PCR?
Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.
Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik.
PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Lalu berapa biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia saat ini?
Pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000.
Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.
Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.
Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Harga tes PCR yang berlaku Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.
Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.
Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.
Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000.
Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.
Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya.
Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.
Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Hanya Penumpang Pesawat yang Wajib PCR? Ini Penjelasan Satgas",