Berita Nasional
Keberatan atas Aturan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat, Serikat Karyawan AP II Surati Presiden Jokowi
Serikat karyawan Angkasa Pura II menjabarkan ada alasan mengapa syarat PCR tidak relevan untuk penumpang pesawat
TRIBUN-BALI.COM - Serikat karyawan Angkasa Pura (AP) II melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, terkait kewajiban tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat udara.
Surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, berisi beberapa poin terkait tidak adanya keseimbangan mengenai aturan perjalanan khususnya untuk angkutan udara.
Dalam surat tersebut, serikat karyawan Angkasa Pura II menyampaikan bahwa angkutan udara relatif memiliki protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Serikat karyawan Angkasa Pura II menjabarkan ada alasan mengapa syarat PCR tidak relevan untuk penumpang pesawat.
Baca juga: Kabid Humas Polda Bali Sebut Tes PCR untuk Pelaku Perjalanan Udara Juga Meningkat di RS Bhayangkara
"Pertama, bandara sebagai tempat perpindahan penumpang kini telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung protokol kesehatan sehingga aman bagi penumpang," tulis surat terbuka tersebut yang dikutip Minggu (24/10/2021).
Fasilitas yang disebutkan misalnya sanitizer, pengecekan suhu tubuh, sterilisasi barang menggunakan sinar UV, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian penumpang pesawat yang masuk ke wilayah bandara dipastikan sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Di dalam pesawat, seluruh pilot dan kru kabin juga telah menerima vaksin.
Maskapai pun memiliki teknologi pengelolaan udara atau HEPA filter.
HEPA berfungsi menyaring virus dan bakteri dengan penyaringan partikel yang kuat.
Alasan kedua, yaitu dari sisi waktu perjalanan angkutan udara memiliki risiko lebih rendah.
Sebab, perjalanan dengan pesawat biasanya memiliki waktu tempuh lebih singkat.
Selanjutnya alasan ketiga yaitu dari sisi kelengkapan fasilitas tes PCR, tidak semua laboratorium bisa mengeluarkan hasil dalam waktu yang cepat.
"Padahal, masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat maksimal 2x24 jam.
Baca juga: RSAD Udayana Denpasar Alami Lonjakan Permintaan Tes PCR untuk Pelaku Perjalanan Udara
Di samping itu, harga tes PCR rata-rata masih di atas Rp 500 ribu," tulis surat terbuka tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberatan Tes PCR Wajib untuk Penumpang Pesawat, Serikat Karyawan AP II Surati Presiden Jokowi,