Berita Gianyar
Ketua Komisi III DPRD Gianyar Tolak Syarat Penerbangan Domestik Menggunakan PCR, Ini Alasannya
Penolakan dari para wakil rakyat terkait PCR sebagai syarat penerbangan dan perjalanan domestik terus menggema
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Putu Gede Pebriantara - Ketua Komisi III DPRD Gianyar Tolak Syarat Penerbangan Domestik Menggunakan PCR, Ini Alasannya
Seperti diketahui, syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang mulai berlaku pada Kamis lalu hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.(*).
Kumpulan Artikel Bali