Berita Gianyar

Ketua Komisi III DPRD Gianyar Tolak Syarat Penerbangan Domestik Menggunakan PCR, Ini Alasannya

Penolakan dari para wakil rakyat terkait PCR sebagai syarat penerbangan dan perjalanan domestik terus menggema

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Putu Gede Pebriantara - Ketua Komisi III DPRD Gianyar Tolak Syarat Penerbangan Domestik Menggunakan PCR, Ini Alasannya 

Seperti diketahui, syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada Kamis lalu hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved