Berita Klungkung
Kelian Subak Penggoncangan Pertanyakan Protes Kelompok Warga di Eks Galian C Klungkung
Sebelumnya belasan warga pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10/2021)
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kelian Subak Penggoncangan, Desa Tangkas, I Nengah Wija merespons aksi sejumlah warga yang menyampaikan aspirasi dengan memasang baliho di lokasi proyek normalisasi Sungai Unda di Eks Galian C, Klungkung.
Pria yang selama ini menjadi perwakilan pemilik lahan di Eks Galian C ini menegaskan, hampir semua pemilik sudah mendapatkan kompensasi dari pemerintah, terkait lahan mereka yang dimanfaatkan untuk normalisasi Sungai Unda dan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
Sebelumnya belasan warga pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10/2021).
Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi/kompensasi atas lahan mereka.
Serta mempertanyakan adanya pemotongan 18 persen oleh BPN saat proses PTSL.
Terkait hal itu, Nengah Wija pun balik mempertanyakan pemilik lahan mana yang protes.
Karena menurutnya hampir semua pemilik lahan di Eks Galian C sudah menerima kompensasi atas lahan mereka.
"Kami pertanyakan, pemilik lahan yang mana yang belum menerima kompensasi lahan itu? Karena setahu saya hampir semua pemilik lahan sudah menerima kompensasi ini," ungkap Wija bersama pemilik lahan di Eks Galian C, saat ditemui di Pura Ulun Suwi di Desa Tangkas, Senin (25/10/2021).
Wija pun meluruskan terkait potongan 18 persen yang diprotes beberapa kelompok warga itu.
Menurutnya pemotongan 18 persen itu merupakan kesepakatan antara warga pemilik lahan dan BPN.
Baca juga: 34 Warga Desa Tangkas Klungkung Minta Gubernur Turun Tangan Terkait Ganti Rugi Lahan PKB
Hal itu karena adanya tanah di Eks Galian C yang sudah menjadi alur sungai, adanya tanah yang menjadi sitaan kejaksaan, serta adanya sertifikat yang keluar tahun 2017 lalu.
" Jika warga pemilik lahan tidak ada kesepakatan, BPN tidak berani lakukan pengukuran tanah.
Jadi pemilik lahan sepakat adanya potongan 18 persen, selama mendapat hak kepemilikan sertifikat," jelas Wija.
Seiring waktu berjalan, ditentukanlah nilai kompensasi untuk lahan di Eks Galian C sebesar Rp22,5 juta per are.
Wija dan pemilik lahan lainnya sempat menyambangi Gubernur Bali, dan menyatakan keberatan karena ada lahan mereka yang harus dipotong sebesar 18 persen.
Mendengar keluhan warga itu, Gubernur Bali Wayan Koster pun sepakat agar nilai kompensasi dinaikan lagi Rp 4 juta per are, sebagai pengganti tanah warga yang dipotong sebesar 18 persen.
" Pemerintah lalu menyetujui nilai kompensasi lahan naik lagi Rp 4 juta karena ada pemotongan 18 persen itu, jadi Rp 26,5 juta per are.
Menurut saya itu adil, dan semua pemilik lahan setuju. Seharusnya tidak ada masalah lagi," tegasnya.
Wija justru mempertanyakan kelompok warga yang protes itu, apakah benar memiliki bukti kepemilikan tanah di Eks Galian C.
" Masyarakat yang mana yang protes itu? Apakah dia punya bukti kepemilikan? Apakah bidang tanahnya ada?. Setahu kami, semua pemilik lahan di Eks Galian C sudah terima kompensasi, sepanjang memiliki bukti kepemilikan dan tidak ada yang merugikan pemilik lahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan warga yang mengaku pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Belasan Warga Sampaikan Aspirasi Terkait Ganti Rugi di Proyek Normalisasi Sungai Unda Klungkung
Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka.
Salah seorang warga pemilik lahan I Ketut Sujana menjelaskan, ada 34 warga yang belum mendapatkan ganti rugi terkait proyek normalisasi alur Sungai Unda dan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
" Sebenarnya ada 34 orang yang belum menerima ganti rugi, padahal proyek (nornalisasi Sungai Unda) sudah jalan. Karena berbagai kesibukan, tadi yang bisa datang sampaikan aspirasi perwaikilan sekitar 15 orang," ungkap Sujana, Minggu (24/10/2021).
Sebelumnya Sujana dan warga lainnya yang belum mendapatkan ganti rugi lahan telah dipanggil BPN.
Namun pihaknya tidak ada kesepakatan karena dikatakan adanya pemotongan lahan sampai 18 persen.
" Kami pada intinya mendukung Program Provinsi Bali, kami juga sepakat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp26,5 juta. Tapi kami tidak sepakat jika dikatakan ada pemotongan sampai 18 persen," ungkapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung