Kabar Seleb

Pemeriksaan Diundur, Rachel Vennya Diminata Polisi Datang dengan Mobil Berplat B 139 RFS

Rachel Venya diminta pihak penyidik Polda Metro Jaya datanh membawa mobil Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS milikinya.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM – Selebgram Rachel Vennya diminta pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk membawa mobil Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS milikinya saat datang ke pemeriksaan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin, 25 Oktober 2021, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya meminta Rachel Vennya untuk kedatangan kendaraan tersebut untuk penyelidikan terkait pelanggaran Pasal 280 juncto Pasal 68 Terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pada pemeriksaan sebelumnya diketahui Rachel Vennya tidak dapat menunjukan STNK untuk kendaraan dengan nopol tersebut.

"Atau Pasal 288 terkait tidak dapat menunjukan STNK. Makanya kita minta data membawa kendaraan yang digunakan di Polda Metro Jaya malam hari itu," kata Sambodo di gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Senin.

Ia menuturkan bila pemeriksaan Rachel Vennya terkait nomor plat kendaraan B 139 RFS yang terpasang di kendaraan mobil pribadinya.

Sebelumnya Nopol tersebut telah tercatat ke dalam database dengan pemilik kendaraan atas nama Rachel Vennya dengan jenis kendaraan mobil Alphard berwarna putih.

Baca juga: Rachel Vennya Berbohong? Kapendam Jaya Ungkap Bukti Sang Janda Nginap 3 Malam di Wisma Atlet

Namun, mobil Alphard yang dimiliki oleh ibu satu anak tersebut diketahui berwarna hitam.

Oleh karena itu,  pihak penyidik memeriksa STNK mobil tersebut.

"Kita akan lihat seperti apa, apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti STNK-nya, atau nopol ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya," kata Sambodo.

Pemeriksaan Diundur

Sebelumnya pemeriksaan terkait nopol B 139 RFS milik Rachel Vennya rencana nya dijadwalkan pada Senin, 25 Oktober 2021 hari ini di gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Namun, pemeriksaan tersebut diundur ke hari Selasa, 26 Oktober 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pemeriksaan diundur karena Rachel Vennya memiliki kegiatan lain pada hari ini.

"Alasannya dari sana (Rachel) tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan. Kalau alasannya apa, kami hanya tahu dia tidak bisa hari ini, jadi diundur," ujar Argo

Penggunaan Mobil Bernopol RFS Argo mengatakan, Rachel Vennya rencananya akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

 "Hari Selasa besok. (Waktu pemeriksaan) sesuai dengan surat panggilan," kata Argo.

Baca juga: Rachel Vennya Kembali Dipanggil Polisi Gara-gara Mobil Vellfire Nopol B 139 RFS

Argo sebelumnya mengatakan, Rachel diperiksa seorang diri. Dia akan diperiksa seputar nomor kendaraan B 139 RFS yang terpasang pada mobil Alphard berwarna hitam.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin, 15 Oktober 2021 Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dirinya kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta.

Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 plat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis 21 Oktober 2021.

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan plat nomor B 777 RVN.

Sedangkan, ketika meninggalkan Polda Metro Jaya, Rachel menumpangi mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS..

Apa itu Kode RFS?

Terkait penggunaan nopol tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran

"Kalau pindah (plat) nomor ya pasti nggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB-nya. Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nomor polisi," kata Argo, Jumat 22 Oktober 2021.

Argo menambahkan, apabila pemasangan plat nomor itu tidak sesuai peruntukannya, bisa dilakukan penindakan.

Penggunaan RFS sendiri hanya boleh digunakan oleh pihak tertentu diantaranya pejabat pemerintah.

"Kalau nomornya tidak sesuai itu bisa kita tindak. RFS kan jelas penggunaannya untuk tertentu saja," ucap Argo.

Meski begitu, Argo menyampaikan, plat RFS di mobil Toyota Vellfire milik Rachel Vennya itu bukan untuk kendaraan milik pejabat.

Menurutnya, plat RFS yang terpasang di mobil pejabat itu terdiri dari empat digit dan diawali angka 1.

"Jadi sepertinya dia beli plat biasa cuma dibikin ala-ala kodenya RFS biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum asal sesuai TNKB," ujar Argo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved