Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan

Editor: Noviana Windri
Instagram / @prakerja.go.id
Gelombang ke-22 Kartu Prakerja telah Dibuka 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut cara daftar dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22.

Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka pada Senin (25/10/2021).

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk menggaji pengangguran.

Anda dapat mendaftar Kartu Prakerja apabila Anda adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca juga: Cara Daftar dan Jumlah Kuota Kartu Prakerja Gelombang 22

Baca juga: GELOMBANG 22 Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini 25 Oktober, Berikut Cara Gabung Seleksi dan Persyaratan

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Oleh karena itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sebagai respons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa untuk mendaftar Program Kartu Prakerja, di antaranya:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved