Berita Jembrana

Paman Rudapaksa Keponakan di Jembrana, ZA Setubuhi Korban Sebanyak Lima Kali

ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana, ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri sampai lima kali

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Stomp
ILUSTRASI. ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana, ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri sampai lima kali. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - ZA telah menyetubuhi korban lima kali, pelaku rudapaksa ABG 12 tahun di Kabupaten Jembrana ternyata paman sendiri.

ZA, 25 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka tega menyetubuhi keponakannya sendiri.

Bahkan, diketahui sudah lima kali aksi perbuatan persetubuhan itu dilakukan.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, sudah lima kali tersangka melakukan aksinya.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Bangli Rudapaksa Bocah Kelas 3 SD

Awal mula aksi itu dilakukan pada Mei 2021 lalu oleh tersangka.

Saat itu sekira pukul 02.00 Wita dini hari, tersangka dihubungi melalui pesan singkat oleh korban.

Tanpa ba bi bu, tersangka kemudian menuju ke rumah korban dan masuk ke kamar korban.

Hingga terjadilah persetubuhan di antara keduanya.

Alasan korban mau berhubungan karena seringnya ucapan sayang dari tersangka.

“Setelah kejadian itu, kemudian ada kejadian kedua, tiga, dan sampai kelima.

Yang terjadi terakhir pada 19 Oktober 2021 lalu, pada siang hari pukul 11.00 Wita, yang dilakukan terpaksa oleh korban,” bebernya.

Selain tersangka, polisi juga sudah mengantongi atau menyita barang bukti.

Mulai baju korban dan celana dalam korban, juga celana dan baju tersangka. 

Diberitakan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur ZA akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.

Baca juga: Vonis 15 Tahun Pelaku Persetubuhan, P2TP2A Jembrana: Langkah Maju Memberikan Keadilan dan Efek Jera

Sebelumnya, beredar isu pelaku adalah paman korban sendiri.

Setelah ditangkap dan dalam interogasi polisi, paman korban akhirnya mengakui dan menyesali perbuatannya.

ZA ditangkap di rumahnya pada Senin 25 Oktober 2021 kemarin.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata menjelaskan penangkapan pelaku.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan korban, saksi atau bapak korban sebagai pelapor, dan ZA.

Karena itu, status pelaku kini dinaikkan menjadi tersangka.

Tersangka ZA merupakan seorang nelayan yang merupakan adik dari bapak korban.

“Setelah dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya.

Kami pun akan melengkapi berkas kasus dan melimpahkan sesegera ke kejaksaan,” ucapnya, Selasa 26 Oktober 2021.

Dijelaskannya, korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Gadis Belia Korban Pemerkosaan Sepupu dan Paman

Atas kejadian ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perlindungan anak untuk memulihkan psikologis korban dan memberikan pendampingan terhadap korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” bebernya.

Untuk diketahui, nasib tragis dialami seorang ABG berusia 12 tahun di Kabupaten Jembrana.

Ia diperkosa oleh pamannya sendiri sebanyak lima kali, kini sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kasus ini terjadi di daerah pesisir Kabupaten Jembrana.

ABG yang sehari-hari bersama neneknya ini digagahi oleh pamannya sendiri.

Aksi bejat itu sebenarnya diketahui oleh nenek korban, namun karena dalam kondisi strok, neneknya tidak dapat berbuat banyak.

Persetubuhan itu terjadi pada Selasa 19 Oktober 2022 lalu.

Kabar pemerkosaan itu dilaporkan oleh ayah korban yang tidak terima anaknya menjadi korban.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan ABG di Jembrana Ditangkap, Ternyata Paman Sendiri, Begini Kronologinya

Awal mula kejadian ini, saat itu ABG 12 tahun yang tinggal dengan neneknya, tinggal sendirian di rumah karena ayahnya bekerja.

Sebelum kejadian ia sedang menonton TV sendirian di ruang keluarga.

Tiba-tiba  datang pelaku dari pintu belakang dan memaksa korban untuk bersetubuh.

Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar.

Korban sempat melawan dengan menarik tangannya, tetapi tidak berdaya karena ditarik oleh pamannya.

Alhasil, ABG 12 tahun ini direbahkan di kasur dan disetubuhi secara paksa.

Informasi itu pun sampai ke telinga bapak korban, dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved