Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Pelaku Persetubuhan ABG di Jembrana Ditangkap, Ternyata Paman Sendiri, Begini Kronologinya

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ZA, 25 tahun akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Made Angga
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi di Mapolres Jembrana, Selasa 26 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ZA, 25 tahun akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.

Beredar isu bahwa pelaku adalah paman korban sendiri, setelah ditangkap dan dalam interogasi polisi, paman korban akhirnya mengakui dan menyesali perbuatannya.

ZA ditangkap di rumahnya pada Senin 25 Oktober 2021 kemarin.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan dari keterangan korban, saksi atau bapak korban sebagai pelapor dan juga pelaku sendiri, akhirnya terbukti bahwa pelaku bersalah.

Karena itu, status pelaku kini dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: ABG Usia 12 Tahun Diduga Disetubuhi Pamannya Dua Kali di Jembrana

Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Anom Diganjar 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Tersangka ZA merupakan seorang nelayan yang merupakan adik dari bapak korban.

“Setelah dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Kami pun akan melengkapi berkas kasus dan melimpahkan sesegera ke kejaksaan,” ucapnya Selasa 26 Oktober 2021.

Dijelaskannya, bahwa korban sendiri berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menegah pertama.

Atas kejadian ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak untuk memulihkan psikologis korban.

Untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” bebernya.

Baca juga: Miris, Ayah Tiri di Bangli Setubuhi Anaknya yang Berstatus Pelajar Hingga Hamil 8 Bulan

Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara

Untuk diketahui, Nasib tragis dialami seorang ABG berusia 12 tahun di Kabupaten Jembrana.

Ia diperkosa oleh pamannya sendiri sebanyak dua kali. Kejadian tragis ini pun kini sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.

Informasi yanf dihimpun di lapangan, bahwa kasus ini terjadi di daerah pesisir Kabupaten Jembrana, ABG yang sehari-hari bersama neneknya digagahi oleh pamannya sendiri.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved