Berita Bangli
Miris, Ayah Tiri di Bangli Setubuhi Anaknya yang Berstatus Pelajar Hingga Hamil 8 Bulan
Seorang pria asal Kecamatan Tembuku dilaporkan ke Polisi. Pria berusia sekitar 50 tahun itu diduga menjadi pelaku persetubuhan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seorang pria asal Kecamatan Tembuku dilaporkan ke Polisi.
Pria berusia sekitar 50 tahun itu diduga menjadi pelaku persetubuhan.
Mirisnya, korban persetubuhan tidak lain merupakan anak tirinya sendiri.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial Made W menyetubuhi anak tirinya sekitar lima kali.
Bermula saat anaknya yang berinisial KJ tengah merapihkan baju, lalu tiba-tiba ayah tirinya mendekati dan melakukan persetubuhan.
Pada saat itu kondisi rumah sepi.
• Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Anom Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
KJ yang masih berusia 16 tahun dan merupakan seorang pelajar kelas XI diketahui hamil sekitar bulan Juni, saat sang ibu membawa dirinya berobat ke bidan lantaran telat menstruasi sekitar bulan Februari.
KJ sendiri enggan mengaku siapa yang telah membuahi dirinya, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tembuku oleh ayah kandungnya.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Kamis (16 September) membenarkan adanya laporan di masyarakat tentang adanya persetubuhan dibawah umur.
Kejadian tersebut berawal saat adanya desas-desus di desa, bahwa di Kecamatan Tembuku terdapat seorang anak berusia 16 tahun yang hamil, namun tidak diketahui siapa yang menghamili.
“Pihak keluarga sempat melakukan pendekatan mengenai siapa bapaknya, namun si anak belum mengakui. Sampai meningkat ke tingkat desa, difasilitasi oleh desa dan desa adat, untuk menggali siapa kira-kira orang tua dari anak yang dikandung oleh si anak tersebut. Namun juga masih belum mengakui,” ungkapnya.
• Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara
Karena belum mengakui, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat akhirnya turun tangan untuk ikut melakukan pendekatan, mencari tahu siapa yang melakukan persetubuhan pada KJ. Hanya saja, kata Kapolres, KJ mencoba untuk mengalihkan sosok pria yang dimaksud ke orang lain. “Pada momen ini skupnya masih di internal desa. Pihak desa kemudian melakukan penggalian untuk mengkonfirmasi kepada sosok yang dimaksud. Namun dari hasil penyelidikan desa, ternyata bukan dia pelakunya. Akhirnya sesuai kesepakatan di desa, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Polsek Tembuku,” jelasnya.
Pihak Polsek yang mendapatkan laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan penggalian informasi kepada KJ.
Dari hasil penggalian informasi tersebut, barulah KJ mengaku. “Terduga pelaku statusnya adalah ayah tiri dari si anak atau korban.
Karena kasus ini terkait dengan perlindungan anak, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polres.
Saat ini kami masih menangani dan dalam tahap penyelidikan.
Jadi yang diduga sebagai pelaku, sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ungkapnya. (*)
Ikuti berita terkini Bangli