Berita Bangli
BKSDA Minta Bongkar Bangunan dan Gelar Upacara Bendu Piduka, Penyelesaian Polemik TWA Penelokan
Polemik Pembangunan di Kawasan Hutan Konservasi atau Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polemik Pembangunan di Kawasan Hutan Konservasi atau Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli, akhirnya memasuki babak baru.
Pihak BKSDA Bali menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi dan meminta pengembang untuk membongkar bangunan yang berdiri di kawasan hutan konservasi tersebut.
Tak hanya itu, pengembang juga wajib melakukan upacara ala Hindu Bali, yakni bendu piduka, sebagai bentuk permohonan maaf terhadap alam atas kerusakan yang terjadi akibat pembangunan tersebut.
Baca juga: KEJARI Klungkung Periksa Sekda Badung, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp700 Juta!
Diketahui bahwa antara tokoh masyarakat Desa Adat dan Desa Dinas Kedisan telah bertemu dengan Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
Dalam hal ini, Ratna pun meminta maaf atas kejadian tersebut dan meminta pengembang untuk membongkar bangunan yang berdiri di kawasan hutan konservasi.
"Permohonan maaf tersebut telah diterima dengan lapang dada oleh desa adat dan desa dinas Kedisan," kata Bendesa Adat Kedisan, Nyoman Lama Antara, Selasa (14/10/2025).
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, juga meminta BKSDA untuk berkomitmen dengan Pemkab Bangli untuk satu tim dalam mengembangkan program-program yang berpihak pada kepentingan rakyat.
"Keberadaan bangunan tersebut agar segera dibongkar," tegas Sekda Bangli, Dewa Bagus Riana Putra.
Baca juga: Situasi Terkini di Songan Bangli Pasca Bentrok Berdarah, Polisi Dalami Peran Ketiga Pelaku
Pengembang juga melaksanakan upacara Bendu Piduka di lokasi pembangunan sebagai bentuk permintaan maaf dan untuk memenuhi dresta awig-awig desa adat Kedisan.
"Rencana hari ini akan dilangsungkan upacara Bendu Piduka oleh pihak pengembang," sebut bendesa. (weg)
Keluarga Korban Mang Alam Kecewa Dakwaan Jaksa, Minta Terdakwa Mangku Luwes Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Keluarga Mang Alam Kecewa, Minta Mangku Luwes Pelaku Pembunuhan Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Pemkab Bangli Desak BKSDA Bali Bongkar Bangunan Di TWA Penelokan Tak Sesuai Perizinannya |
![]() |
---|
Tingkat Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Bangli Bali Dinilai Positif |
![]() |
---|
Anggarkan 20 Persen APBD untuk Pendidikan, Mahayastra Janji Perbaiki Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.