Polisi Selidiki Kasus Gadis Belia Korban Pemerkosaan Sepupu dan Paman
Kasus gadis belia asal Denpasar Selatan yang menjadi korban persetubuhan oleh sepupu dan mertua yang juga paman korban, hingga kini masih terus diperb
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus gadis belia asal Denpasar Selatan yang menjadi korban persetubuhan oleh sepupu dan mertua yang juga paman korban, hingga kini masih terus diperbincangkan.
Diketahui korban persetubuhan yang dilakukan oleh sepupu dan mertua berinisial IMS (14) warga yang tinggal di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Mengenai hal tersebut, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Tribun Bali kasusnya masih dalam penyelidikan.
"Untuk laporannya memang sudah kami terima dan kami dari Satreskrim Polresta Denpasar unit PPA sementara sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ujarnya, Senin (29/6/2020).
• Bupati Anas Apresiasi Kader PDIP Banyuwangi Tak Terprovokasi Aksi Pembakaran Bendera Partai
• Setelah Dirapid, Satu Kasir Tiara Dewata Reaktif, Kini Diisolasi
• Kemenhub Wajibkan Operator Koordinasi Dengan Gugus Tugas Dalam Memilih Mitra Rapid Tes dan PCR
Saat ditanya lebih lanjut, Iptu I Ketut Sukadi enggan memberikan komentar lebih ataupun menjelaskan masalah ini.
Karena takut mertua korban melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian usai dilaporkan ke unit SPKT Polresta Denpasar.
Namun dalam hal ini, ia menegaskan kasus tersebut sudah diceritakan ke unit PPA yang kemudian diarahkan untuk diambil langkah hukumnya.
"Kita terima laporan kalau terlapor menyetubuhi korban secara paksa saat korban sedang tidur di kamar," tambahnya.
Mengenai hal itu, polisi sudah menyiapkan pasal, informasi yang Tribun Bali terima pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.
• Hiburan Malam Dilarang, Dispar Longgarkan Semua Kawasan Pantai di Badung
• Kuasai Sabu dan Ganja hingga Dijerat Pasal Berlapis, Yudi Diganjar 10 Tahun Penjara
• Lion Air Group Pastikan Kualitas Udara & Kebersihan Kabin Pesawat Jet Boeing Terjaga Baik
Yaitu pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu sebelum kasus ini mencuat ke publik, IMS diketahui merupakan anak yang ditelantarkan oleh ayahnya.
Setelah ayahnya menikah untuk ketiga kalinya dan tinggal bersama istrinya di Jawa lalu meninggalkan istri kedua beserta anak dari istri pertama serta kedua seperti tidak terurus.
Korban lalu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan anak dan ayah, yang tak lain sepupu dan paman dari pihak keluarga ayah korban.
• Jokowi Marah, Dua Kementrian Ini Disorot Karena Permasalahan Penanganan Covid-19
• Kader PDIP Gianyar dan Kabag Ops Polres Gianyar Debat di Depan Lobi Mapolres, Ini Penyebabnya
Dikabarkan, sepupu korban pertama kali melakukan pemerkosaan tersebut hingga IMS hamil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan_20151006_114940.jpg)