Kuasai Sabu dan Ganja hingga Dijerat Pasal Berlapis, Yudi Diganjar 10 Tahun Penjara
Terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum ini dijerat pasal berlapis, karena dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik jenis sabu dan gan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tabah Yudi Andrias (26) akhirnya diganjar hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum ini dijerat pasal berlapis, karena dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik jenis sabu dan ganja.
Demikian disampaikan majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terhadap putusan itu, dari balik layar monitor, terdakwa Yudi hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.
• Ditemukan Kembali Kasus Positif Covid-19 Baru, China Karantina 400.000 Penduduk Kota Anxin
• Giri Prasta Ajak Kadernya Laporkan Pembakaran Bendera PDIP di Jakarta ke Polres Badung
• PKS: Jika Tak Ada Perubahan Signifikan, Menteri Terawan dan Dua Menteri Lainnya Mesti Direshuffle
Sebelumnya, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie melayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Yudi.
Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Juga tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
• Jokowi Marah, Dua Kementrian Ini Disorot Karena Permasalahan Penanganan Covid-19
• PSSI Keluarkan Aturan Baru Soal Gaji Pemain Liga 1 dan Liga 2, Iwan Bule: Harus Dibayar di Atas UMR
• Kader PDIP Gianyar dan Kabag Ops Polres Gianyar Debat di Depan Lobi Mapolres, Ini Penyebabnya
Terdakwa kelahiran Purworejo, 31 Desember 1993 ini pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tabah Yudi Andrias dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Hari Supriyanto.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas BNNK Denpasar, bahwa terdakwa diduga terlibat peredaran narkotik.
Berbekal informasi itu lah petugas BNNK Denpasar melakukan penyelidikan.
Hari Minggu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 20.20 Wita petugas melihat terdakwa berhenti di Jalan Gunung Lumut, lalu masuk ke Gang Kenari, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
• Ditangkap Saat Edarkan 55 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dituntut 12 Tahun Penjara
• Pelaku Pariwisata Wajib Isi Formulir dan Dapat Nilai 75 Agar Bisa Buka Usaha di Masa New Normal
Terpantau terdakwa saat itu sedang mencari sesuatu di bawah pohon besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tabah-yudi-andrias-dihukum-10-tahun-penjara-karena-mengedarkan-narkotik.jpg)