Ditangkap Saat Edarkan 55 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dituntut 12 Tahun Penjara
Pria kelahiran Bebayu, Abang, Karangasem 14 Juli 1968 dituntut 12 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Darma Wirawan (51) telah menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria kelahiran Bebayu, Abang, Karangasem 14 Juli 1968 dituntut 12 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.
Saat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali, dari terdakwa didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 55,7 gram netto dan 138 butir ekstasi seberat 54,10 gram netto.
Terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Wayan Darma melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
• 3 Ponsel Flagship Samsung Terbaru Akan Diluncurkan, Ini Bocoran Soal Jenis, Tipe dan Waktunya
• Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris BUMN
• Perhatian Raffi Ahmad ke Laudya Cynthia Bella Saat Berpacaran Dulu, Nagita Slavina Terus Terang Iri
"Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu," pinta Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, dalam surat tuntutannya Jaksa I Ketut Sudiarta menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,7 gram netto dan 138 butir ekstasi seberat 54,10 gram netto.
Atas perbuatannya, Wayan Darma dinilai melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
Untuk itu jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dipotong menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Selain pidana badan, juga dituntut membayar denda.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Ketut Sudiarta di sidang dengan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Diungkap dalam surat dakwaan, pada hari Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Ketut (DPO) diminta mengambil narkotik.
Keesokan harinya terdakwa meluncur mengambil tempelan sabu sesuai alamat yang diberikan oleh Ketut.
Lalu sabu itu dipecah menjadi 5 paket, dimana 2 paket kembali ditempel di Jimbaran, sisanya 3 paket disimpan terdakwa.
11 Pebruari terdakwa dihubungi Ketut, diminta mengambil paket berisi 100 butir pil ekstasi di daerah Jalan Dewi Sri.
• Tidak Hanya Cuti Melahirkan dan Cuti Haid, Ini Hak-Hak Perempuan Bekerja
• Ini 9 Drakor yang Memiliki Tema Makanan, Lets Eat hingga Oh My Ghostess
• Tirta Empul Gianyar Terapkan SOP Covid-19 Saat Banyupinaruh
Besoknya dihubungi lagi oleh Ketut, terdakwa diperintah mengambil paket berisi 100 butir pil ekstasi di Jalan Kresna.