Ditangkap Saat Edarkan 55 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dituntut 12 Tahun Penjara

Pria kelahiran Bebayu, Abang, Karangasem 14 Juli 1968 dituntut 12 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba 

Dari jumlah keseluruhan 200 butir ekstasi itu, yang sudah terjual sebanyak 62 butir. Sisanya 138 butir masih disimpan terdakwa.

Sementara sewaktu ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, dari terdakwa didapati sejumlah paket sabu dan ekstasi siap edar.

Narkotik itu disembunyikan oleh terdakwa di mobilnya. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan narkotik di daerah Jimbaran.

Lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 1 paket narkotik jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved