Corona di Bali

Pelaku Pariwisata Wajib Isi Formulir dan Dapat Nilai 75 Agar Bisa Buka Usaha di Masa New Normal

“Kalau sudah diisi formulirnya, itu yang akan kita nilai untuk diverifikasi ke lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra 

TRIBUN-BALI,COM, MANGUPURA –  Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung meminta Perusahaan yang bergerak pada bidang pariwisata  melaporkan pengisian formulir yang sudah dilakukan para perusahaan yang ingin buka dengan tatanan new normal.

Pengisian formulir yang dilakukan pun akan dinilai kembali oleh Dispar setempat untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut buka dengan tatanan new normal.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra mengatakan sebelum perusahaan yang bergerak pada pariwisata buka, pihak perusahaan wajib mengisi formulir yang sudah disediakan Dispar.

“Kalau sudah diisi formulirnya, itu yang akan kita nilai untuk diverifikasi ke lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Jadi Youtuber, Baim Wong Raih Pendapatan Miliaran Rupiah per Bulan

Ditangkap Saat Edarkan 55 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dituntut 12 Tahun Penjara

3 Ponsel Flagship Samsung Terbaru Akan Diluncurkan, Ini Bocoran Soal Jenis, Tipe dan Waktunya

Pihaknya mengatakan nilai yang harus didapat yakni minimal 75, dari semua kategori yang ada pada formulir tersebut.

“ Pada formulir itu lengkap, ada tersedianya prosedur bagi karyawan di lingkungan kerja, prosedur di pintu masuk hotel/ akomodasi, Prosedur Kedatangan / Screening Area, tersedianya Prosedur di Area Kantor dan Karyawan / Back Offices, Standar dan Prosedur Rekayasa Mitigasi dan banyak lainnya lagi,” bebernya

Lanjut birokrat asal kelurahan Kuta, Badung itu mengatakan setidaknya ada 60 kategori yang harus di penuhi pelaku pariwisata saat ingin membuka usahanya menuju tatanan new normal. 

“Sebelumnya kami memang sudah melakukan sosialisasi dulu. Setelah itu mereka (pelaku usaha –red) bisa mengunduh formulir melalui web kami yakni https://badungkab.go.id/instansi/dispar/,” jelasnya.

Bagi yang mengajukan sudah siap untuk buka, kata Badra bisa dikirim ke email Dispar Badung yakni disparda.badungkab@gmail.com , sehingga proses verifikasi bisa dilakukan dengan cepat.

 Hanya saja pihaknya enggan mengatakan berapa perusahaan yang sudah siap membuka diri dengan tatanan new normal.

“Untuk berapa jumlahnya yang mendaftar saya sendiri belum mengetahui, karena hari ini baru dibuka jadwal pengiriman melalui email. Jadi saya belum melihat email berapa yang sudah mengajukan,” katanya.

Kendati demikian, dari kajian dan sosialisasinya dilapangan, pihaknya menduga yang melakukan permohonan saat ini adalah usaha-usaha kecil seperti bar, restoran, villa dan yang lainnya.

Hal itu lantaran sasarannya yakni wisatawan lokal.

“Mungkin hotel ada, tapi kalau hotel-hotel besar belum. Kita ketahui, meski dibuka, wisatawan yang datang juga sepi. Sehingga kita lakukan bertahap kalau sudah ada permintaan pasti semua akan dibuka,” tegasnya

Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris BUMN

Cadangan Kelistrikan di Bali Kritis, Koster Ajukan Raperda RUED ke DPRD Bali

Katalog Promo Indomaret dan Alfamart 29 - 30 Juni 2020, Beras, Telur, hingga Produk Kecantikan

Seperti diketahui, mengantisipasi lumpuhnya ekonomi di Bali, pariwisata sudah di Pastikan akan di bukan pada  9 Juli 2020 Mendatang.

 Hanya saja, semua pariwisata yang di buka dengan tatanan kenormalan atau sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved