Cadangan Kelistrikan di Bali Kritis, Koster Ajukan Raperda RUED ke DPRD Bali
Pasalnya, cadangan kelistrikan di Bali hanya sebesar 0,77 persen. Padahal, cadangan aman kelistrikan harusnya minimal 30 persen dari beban puncak.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kondisi cadangan kelistrikan di Bali ternyata masih berada dalam kondisi yang kritis.
Pasalnya, cadangan kelistrikan di Bali hanya sebesar 0,77 persen.
Padahal, cadangan aman kelistrikan harusnya minimal 30 persen dari beban puncak.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, kapasitas terpasang kondisi kelistrikan di Bali tahun 2019 sebesar 1.440,85 MW.
Jika dirinci, jumlah tersebut di antaranya berasal dari kabel laut dari Pulau Jawa sebesar 400 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang 426 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran 201,60 MW dan Pembangkit Listik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLT EBT) 2,4 MW.
• Ditangkap Saat Edarkan 55 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dituntut 12 Tahun Penjara
• 3 Ponsel Flagship Samsung Terbaru Akan Diluncurkan, Ini Bocoran Soal Jenis, Tipe dan Waktunya
• Disperindag Tabanan Data Kerugian dan Hitung Biaya Renovasi Pasar Baturiti yang Terbakar Pekan Lalu
Sementara sisanya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Minyak (PLT BBM) di Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran sebesar 410,85 MW.
Meskipun kapasitas terpasang kondisi kelistrikan di Bali tahun 2019 sebesar 1.440,85 MW, tetapi daya mampunya hanya sebesar 927,20 MW.
Hal itu karena PLT BBM tidak dioperasikan, kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara itu, beban puncak tertinggi kelistrikan di Bali dicapai sebesar 920 MW.
"Sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan Bali hanya 0,77 persen dan ini masuk kategori sangat kritis, mengingat cadangan aman adalah minimal 30 persen dari beban puncak," kata Gubernur Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/6/2020).
Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, tutur Koster, energi juga digunakan pada sektor lain, terutama pada sektor transportasi, komersial, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.
• I Wayan Sukadana Mencuri Beras dengan Cara Unik di Gianyar, Kini Telah Ditangkap Polisi
• Bupati Eka Serahkan Bantuan Paket Sembako di Balai Netra Mahatmiya Tabanan
• Update Corona 29 Juni 2020: Sudah Lebih dari 10 Juta Orang di Seluruh Dunia Terinfeksi Covid-19
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 ke DPRD Bali.
Raperda tersebut diajukan sebagai regulasi dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan.
Regulasi yang dijalankan dalam Raperda tersebut lebih mengedepankan pemanfaatan energi bersih demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.