Cadangan Kelistrikan di Bali Kritis, Koster Ajukan Raperda RUED ke DPRD Bali
Pasalnya, cadangan kelistrikan di Bali hanya sebesar 0,77 persen. Padahal, cadangan aman kelistrikan harusnya minimal 30 persen dari beban puncak.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Berkenaan dengan hal tersebut penting untuk segera disiapkan regulasi yang dapat mengimplementasikan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali dengan mengedepankan penggunaan energi bersih yang mandiri dan berkelanjutan di Bali," jelasnya.
Menurut Gubernur Koster, Raperda RUED Provinsi Bali merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.
RUED merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
RUED Provinsi Bali juga bertujuan untuk mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan.
Berbagai muatan yang terdapat dalam Raperda tersebut di antaranya seperti isu dan permasalahan energi; kondisi energi daerah saat ini; kondisi energi daerah di masa mendatang; kebijakan dan strategi energi daerah; rogram dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah dan kelembagaan energi daerah.
Di samping itu, raperda tersebut juga memuat dokumen perencanaan energi daerah.
Menurut Gubernur Koster, Bali merupakan daerah pertama di Indonesia yang mengedepankan penggunaan energi bersih.
Menurutnya, kebijakan itu diambil agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional.
Pihaknya mengaku secara bertahap akan meningkatkan bauran energi terbarukan, yang saat ini hanya berada di angka 0,4 persen.
Gubernur mengaku akan meningkatkan bauran energi menjadi 11,15 persen pada 2025 dan menjadi 20,10 persen pada tahun 2050.
Hal itu dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi pemanfaatan EBT dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan adat.
"Hal itu menjadi sangat penting agar kita bersama-sama, antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal dan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan energi bersih di Bali ke depannya," tutur Koster.
Mandiri Energi
Selain karena amanat dari UU, Koster mengatakan bahwa rancangan energi merupakan sebuah kebutuhan untuk masyarakat Bali dan juga wisatawan domestik serta mancanegara, mengingat Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
Baginya, kebutuhan kelistrikan di Bali sudah sangat mendesak dan perlu didesain secara terencana dan mulai menyiapkan diri sebagai daerah yang mandiri energi.