Berita Gianyar
Pedagang Pasar Gianyar Masih Dibebaskan Biaya Sewa Tempat Selama 6 bulan
Seiring mulai rampungnya Pasar Umum Gianyar, Bali, nilai sewa tempat pun menjadi perhatian masyarakat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seiring mulai rampungnya Pasar Umum Gianyar, Bali, nilai sewa tempat pun menjadi perhatian masyarakat.
Sebab, dengan kondisi pasar yang sangat modern, ditakutkan nilai sewa tempat di sana mengalami kenaikan signifikan, yang dapat berpengaruh terhadap nilai jual barang.
Hal tersebut tidak dinginkan oleh masyarakat.
Sebab selama ini, Pasar Umum Gianyar menjadi tujuan utama masyarakat di Kabupaten Gianyar dalam memenuhi perlengkapan hari raya.
Selain lengkap, harga yang ditawarkan pedagang pun relatif terjangkau.
Baca juga: Warga Minder Masuk Pasar Umum Gianyar
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Gede Eka Suary, Selasa 26 Oktober 2021 mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan apakah nilai sewanya nanti akan naik daripada nilai sewa sebelumnya.
Sebab dalam menetapkan nilai sewa tersebut akan dilakukan oleh penilai independen.
Dimana barometer nilai ini akan ditentukan sesuai nilai pasar.
Eka menegaskan, nilai pasar yang dimaksudkan bukan nilai pembangunan pasar.
Melainkan nilai kewajaran tempat.
"Nilai sewanya akan mengacu pada appraisal.
Penilaian harga sewanya dari penilai independen terhadap sewa tempat di pasar sesuai nilai pasar.
Bukan nilai pembangunan pasar. Tapi nilai kewajaran sewa.
Tentunya Bapak Bupati juga akan mempertimbangkan nilai yang tidak memberatkan masyarakat," ujarnya.
Namun pejabat kelahiran Tabanan ini memastikan, pedagang yang akan diterima saat Pasar Umum Gianyar beroperasi pertama kali, hanya pada pedagang lama.
Baca juga: Lihat Tampilan Pasar Umum Gianyar yang Baru, Sejumlah Warga Minder
Dimana jumlahnya sekitar 1.885.
Selain itu, Eka mengatakan, Pemkab Gianyar memegang penuh kesepakatan pada 2019 lalu, saat perencanaan revitalisasi pasar.
Dimana kesepakatan tersebut adalah selama enam bulan saat menempati pasar baru ini, para pedagang akan dibebaskan dari biaya sewa dan retribusi.
"Ketika pedagang pindah akan diberikan masa jeda selama 6 bulan dalam arti bebas biaya sewa dan retribusi (kesepakatan dengan pedagang pada saat sosialisasi tahun 2019).
Untuk retribusi masih tetap mengacu Perda 5 tahun 2012," ujarnya.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, Pasar Umum Gianyar ini merupakan proyek Pemkab Gianyar dengan anggaran bombastis, yakni Rp 224 miliar.
Nantinya, pasar ini akan memiliki 1.619 unit bangunan untuk pedagang los, 121 unit pedagang kios, dan 123 lapak pedagang toko.
Sementara luas parkir akan bisa menampung 826 unit sepeda motor dan 149 unit mobil.
Untuk lapak pedagang malam sebanyak 280 unit. Fasilitasnya juga sangat kontras dari sebelumnya.
Baca juga: Segera Buka, Pengerjaan Pasar Umum Gianyar Sudah 100%, Tinggal Penataan Taman dan Perbaikan Jalan
Dimana, untuk naik ke setiap lantai yang banyaknya tujuh lantai termasuk dua basemen, akan menggunakan eskalator, lift.
Namun tetap ada tangga manual yang diperuntukkan sebagai jalur evakuasi ketika terjadi yang tidak diinginkan.
Selain itu, pembayaran parkir di sini akan menggunakan sistem elektronik layaknya masuk ke mal.
(*)