Berita Bali
Soroti Modus Pelanggaran PeduliLindungi hingga Bar di Bali, Luhut: Mohon Pemda Bali Perhatikan
Koordinator PPPKM wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelanggaran aplikasi PenduliLindungi.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti modus pelanggaran aplikasi PenduliLindungi.
Luhut menyoroti pelanggaran aplikasi PeduliLindungi yang banyak dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata dan restoran.
Hal itu diungkapkan saat jumpa pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya 1 orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh. Ini perlu diwaspadai karena kita jangan bohongi diri kita sendiri," kata Luhut. sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Untuk diketahui, aplikasi PeduliLindungi hingga kini telah digunakan lebih dari 121,3 juta kali oleh masyarakat Indonesia.
Pemerintah menekankan PeduliLindungi menjadi salah satu alat untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas dan harus terus masif dipromosikan serta digunakan.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Ini Tanggapan Persatuan Rumah Sakit
Pelanggaran Bar di Bali
Selain pelanggaran PeduliLindungi, Luhut juga mengungkapkan masih ada pelanggaran soal penyesuaian level di sejumlah wilayah.
Salah satu contoh, masih ada bar dan klub malam yang beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, Luhut juga menyebutkan para pengunjung bar yang datang tidak diperbolehkan mengambil gambar serta video.
Ia menuturkan hal tersebut berguna untuk meminimalisir kemungkinannya terkesponnya bar tersebut oleh media.
Luhut pun meminta kepada Pemerintah Daerah Bali untuk tegas memperhatikan hal tersebut.
"Di Bali kelihatan banyak sekali. Saya mohon Pemda Bali juga perhatikan ini," ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah mengapresiasi pembukaan pusat kebugaran yang berada di bawah Perkumpulan Pengusaha Kebugaran Indonesia (PPKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan kesepakatan yang termuat dalam SE Kemenparekraf.
Luhut juga menegaskan perlunya pengawasan lebih lanjut di setiap tempat transit/transportasi.