Berita Bali

Soroti Modus Pelanggaran PeduliLindungi hingga Bar di Bali, Luhut: Mohon Pemda Bali Perhatikan

Koordinator PPPKM wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelanggaran  aplikasi PenduliLindungi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ilustrasi - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, resmi diberlakukan, Sabtu 23 Oktober 2021. 

Pasalnya, masih terdapat beberapa tempat istirahat dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning barcode PeduliLindungi.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi yang Baru Berpulang, Mensesneg RI Zaman SBY

Lebih lanjut, Luhut juga kembali mengingatkan bahwa Indonesia bisa menahan gelombang baru dengan terus mengendalikan jumlah kasus dibawah 2.700 kasus/hari.

"Kita masih bersyukur hari ini rata-rata di bawah 1.000 dalam seminggu terakhir ini. Tetapi kita ke depan harus terus hati-hati,” ujarnya.

“Hal ini tentu saja melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, 3M dan 3T yang tinggi," pungkas Luhut,” sambungnya.

Harga PCR Turun

Sementara itu, Pemerintah Indonesia kembali menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal tersebut atas perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun kritik atas pemberlakuan tes PCR bagi penumpang pesawat udara.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.

Pada kebijakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495.00 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan Rp 525.000 untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Bali 26 Oktober 2021: Bertambah 14 Kasus Positif

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran kebijakan.

"Hal ini ditunjukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved