Info Populer
KABAR GEMBIRA! Pemerintah Perluas Penerima BSU atau BLT Gaji Rp 1 Juta ke 1,6 Juta Penerima
Pemerintah mengumumkan memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 1,6 juta penerima.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah mengumumkan memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 1,6 juta penerima.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Awalnya Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Baca juga: Sisa Dana PEN untuk BSU dan BLT, Pemerintah Bakal Perluas Bantuan Subsidi
Baca juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cek Penerima Tahap 5 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun kriteria pekerja yang menerima yaitu diutamakan yang bekerja pada sektor usaha sebagai berikut:
1. industri makan,
2. transportasi
3. perdagangan
4. bisnis properti dan jasa.
Sedangkan tidak diutamakan untuk pekerja pada sektor Pendidikan dan Kesehatan. sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis.