Berita Nasional

TERBARU, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
layanan tes RT-PCR di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai bagi wisman. 

TRIBUN-BALI.COM - Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction, Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap harga tes PCR.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor. HK 02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT_PCR), terhitung mulai 27 Oktober 2021, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.

Sementara, Rp 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya harga tes PCR dipatok Rp 450 ribu.

Baca juga: Tabanan Tunggu Instruksi Resmi Berlakukan Tarif Tes PCR Rp300 Ribu

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR yang terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kementerian Kesehatan pun mengingatkan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.

Nantinya evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Minta Subsidi

Sebelumnya, Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan nominal harga tes PCR yang dipatok Presiden Jokowi sebesar Rp 300 ribu masih memperberatkan masyarakat.

Ia meyakini harga tes deteksi Covid-19 ini masih mampu ditekan dengan bantuan pengusaha maupun pemerintah dengan memberikan subsidi.

"Kekuatan pasar harus mendorong harga PCR terus turun didukung pemerintah yang juga menerapkan subsidi," ujarnya seperti dikutip dari akun Twitternya, Rabu (27/10/2021).

Profesor yang sering disapa Berry ini mengatakan harga 300 ribu untuk sekali tes PCR masih terhitung mahal.

Baca juga: Pelayanan Tes RT-PCR di Bandara Ngurah Rai Bali Diminati Banyak Calon Penumpang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved