Info Populer

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas untuk 1,6 Juta Orang, Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima

Pemerintah kembali memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
istimewa
ilustrasi uang. Pemerintah menambah penerima BSU Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Pemerintah menambah penerima BSU Rp 1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, dikutip  Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Awalnya Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.

Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut?

Berikut adalah cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemerintah Perluas Penerima BSU atau BLT Gaji Rp 1 Juta ke 1,6 Juta Penerima

Cara Cek BSU

Berikut adalah beberapa cara mengecek penerima BSU.

1. BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta penerima dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan.

Penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

2. Aplikasi BPJSTKU

Selanjutnya penerima dapat menginstall aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

3. Laman SSO

Peserta dapat mengecek Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta harus memiliki akun jika tidak, dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah selesai, peserta harus memasukan alamat email beserta kata sandi yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.

Kemudian, centang ‘Saya Bukan Robot’, selanjutnya login.

Setelah itu, pilih bantuan subsidi upah.

Informasi calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan segera diketahui.

Baca juga: Sisa Dana PEN untuk BSU dan BLT, Pemerintah Bakal Perluas Bantuan Subsidi

Syarat Penerima BSU

Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Sabtu, 16 Oktober 2021 sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro

-Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved