Berita Tabanan
KPK Sudah Kantongi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan Pasca Geledah Sejumlah Instansi
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Plt juru bicara
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (27/10/2021) kemarin.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kegiatan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Baca juga: UPDATE: Pejabat di Bakeuda Tabanan Diperiksa KPK Terkait Laporan Keuangan DID 2018
Plt jubir bidang penindakan ini mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Diberitakan TribunBali.com, KPK mulai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian, sekitar pukul 19.53 Wita, petugas KPK langsung mengeluarkan barang-barang atau berkas yang sudah dikemas dalam box, tas besar yang terbuat dari plastik, serta koper berwarna oranye dari Dinas PUPRPKP Tabanan.
Para petugas kemudian memasukan berkas tersebut ke dua mobil berwarna hitam yang berbeda. Petugas KPK dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polda Bali.
Inspektur Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menegaskan, dirinya beserta seluruh jajaran di Pemkab Tabanan tak mengetahui ihwal kedatangan KPK ke Tabanan.
Namun, setelah masuk ke Pemkab Tabanan menurut laporan ada empat OPD yang digeledah terkait DID tahun 2018.
"Yang melapor kemarin ada Bakeuda, Dinas PUPRPKP, Bapelitbang, serta DPRD Tabanan. Itu yang melapor ada empat instansi," ungkap Supanji, dikutip TribunBali.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Bupati Tabanan Sidak Pembangunan Jalan untuk Pastikan Program Prioritas Berjalan di Masa Pandemi
Disinggung mengenai penggeledahan terkait anggaran realisasi atau lainnya, Supanji menyatakan masih belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
Pihaknya masih menunggu informasi terkait pendalaman apa yang dicari saat mengumpulkan berkas tersebut.
"Kami masih belum mendapat konfirmasi mengenai pendalaman apa yang dicari dari dokumen tersebut," katanya.
Kemudian mengenai jumlah anggaran DID yang diperoleh pada 2018 lalu, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan ini menyebutkan ada Rp 50 miliar.
Jumlah tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan yang tersebar di empat instansi yang telah disebutkan.
"Kita dapat Rp 50 miliar saat itu untuk 4 instansi yang digeledah KPK," tandasnya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya juga sudah menanggapi terkaitnya adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Tabanan, Rabu (27/10/2021) malam kemarin.
Komang Sanjaya menegaskan dirinya menghormati proses hukum.
"Saya kan baru lo, belum setahun (jadi Bupati Tabanan). Kejadian seperti kemarin, kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Saya juga tidak tahu apa, kemana dan dimana, bagaimana tidak tahu. Intinya apapun yang terjadi di Tabanan ini bagian dari proses hukum," jelasnya, dikutip TribunBali.com.
Menurut Sanjaya, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk tetap melakukan tugas dengan baik.

Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?
"Sekali lagi saya selaku pimpinan daerah menghormati proses hukum yang berlaku. Jujur saya tidak mengetahui seperti apa dan bagaimana kaidahnya. Jadi apapun yang terjadi di Tabanan merupakan bagian dari proses hukum karena kita tah tahu, kapan terjadi dan bagaimana ending-nya. Kita tidak tahu," ungkapnya.
Sanjaya berharap kepada seluruh OPD dalam menjalankan tugas apapun itu.
"Semua harus berhati-hati, saya mengangkat kelompok ahli kemarin dengan harapan saya kedepan bisa menjaring apa yang menjadi aspirasi di bawah. Saya selaku pimpinan menginginkan semua pegawai tetap hati-hati melaksanakan tugas," katanya.
"Apalagi dalam pemerintahan Pak Jokowi ini banyak aturan yang diberlakukan dan mempersempit ruang gerak kita untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Ini di era saya, saya tidak melihat era yang lama," imbuhnya.(Tribunnews/mpa)
Artikel lainnya di Berita Tabanan