Berita Tabanan
Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Sang Muncikari Terancam 10 Tahun Penjara
Khomsatun Hasanah yang berperan sebagai muncikari melakukan praktik prostitusi lewat aplikasi Michat dengan harga Rp 250-500 ribu per sekali main
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang wanita berpakaian tahanan warna orange tampak digiring oleh dua orang polwan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021.
Adalah Khomsatun Hasanah (28) asal Lumajang, Jawa Timur.
Bertepatan dengan peringatan "Sumpah Pemuda", Polres Tabanan menggelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yakni F berusia 15 tahun.
Khomsatun Hasanah yang berperan sebagai muncikari melakukan praktik prostitusi lewat aplikasi Michat dengan harga Rp 250-500 ribu per sekali main.
Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur bernisial F (15) ini berawal dari tersangka Khomsatun ini mengajak saksi korban ke Bali untuk mencari pekerjaan yakni berjualan es pada Bulan Juli 2021 lalu. Mengingat saksi F ini juga merupakan putus sekolah.
Tak hanya sepupunya, ia juga mengajak kerabat lainnya berinisial ST (33).
Kemudian, setelah tiba di Bali, tersangka ini justru mengajak kedua saksi korban ini untuk bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) online lewat aplikasi Michat.
Awalnya mereka ini kerja di Denpasar, karena sepi pelanggan kemudian pindah lokasi ke Tabanan.
"Jadi awalnya si pelaku ini menawarkan para saksi untuk bekerja di Bali sebagai penjual es tapi ternyata berbeda pelaku justru mengajak untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi tersebut," ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar.
Dia melanjutkan, setelah di Tabanan tim opsnal mengungkapkan prostitusi online ini berdasarkan informasi masyarakat.
Sebab di sebuah kos-kosan di wilayah KS Tubun tersebut kerap kali terlihat laki-laki keluar masuk kamar tanpa menginap.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih selama 4 hari penyelidikan, kasus akhirnya bisa terungkap.
"Dalam kasus ini, kami amankan satu orang tersangka selaku muncikari inisial KH itu, dan satu korban anak dibawah umur. Sebenarnya ada dua anak binaan pelaku, yang satunya lagi inisial ST sudah dewasa, yang kita tekankan disini adalah yang kasus anak dibawah umur," jelasnya.
Kemudian, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di lokasi kejadian, pihaknya mendapat sejumlah barang bukti untuk melancarkan praktik prostitusi ini.
Baca juga: UPDATE - Termasuk DPRD, 4 Instansi Tabanan Digeledah KPK, Diduga Terkait Dana Insentif Daerah
Diantaranya, dua buah HP, 7 buah kondom, 1 buah kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000.
"Kami juga amankan sprei dan sarung bantal dan seorang saksi bernama Ricchardo. Jadi mereka ini sewa dua kos di wilayah Jalan KS Tubun Delod Peken Tabanan ini," ungkapnya lagi.
AKBP Nefli melanjutkan, kemudian untuk hasil dari praktik tersebut, setidaknya pelaku berhasil meraup Rp 3,5 Juta dalam tiga hari aksinya.
Dalam sehari maksimal ada 8 orang pelanggan yang datang untuk dilayani dua binaan tersangka ini.
"Jadi pelaku ini yang mempunyai peran utama, sebab pelaku yang membuatkan akun, menawarkan mereka, termasuk menentukan tarif. Sehingga hasil dari usahanya mereka akan bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur padat menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pasa 296 KUHP dengan unsur pasar dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Pelaku kita sudah amankan di Polres Tabanan. Kemudian untuk anak di bawah umur sudah kita amankan di rumah aman dan sudah didampingi oleh Dinas Sosial Tabanan," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar mengawasi gerak-gerik anaknya.
Jangan sampai anak-anak menjadi korban ataupun pelaku praktik prostitusi online ini.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan