Berita Bali
BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam
BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM - Heather Lois Mack bebas dan menghirup udara bebas Jumat, 29 Oktober 2021.
Heather yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini adalah narapidana kasus pembunuhan ibunya di Bali pada 2014 silam.
Pantauan Tribun Bali, Heather keluar dari LPP Kelas Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita. Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.
Saat keluar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
"Oh my god, kalian gila," cetus Heather sembari masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.
"Billy i love you," ucapnya sumringah.
Heather telah menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.
Heater bersama pasangannya Pasangan Tommy Schaefer menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan ibunya, Sheilla Ann Von Weise Mack, di Hotel St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014.
Adapun Heather telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Tommy dihukum selama 18 penjara.
Aksi keji terhadap ibunya tersebut dilakukan Heather saat ia tengah hamil.
Heather didakwa membantu sang kekasih, Tommy, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya yang dianggap tidak merestui hubungan mereka.
Kilas Balik Kasus
Sekedar diketahui, Heather Lois Mack dan Tomy Schaefer merupakan dua sejoliyang membunuh Sheila Von Weise (62) di hotel St Regis, Nusa Dua, Bali.
Mereka diringkus oleh jajaran buser dari Polsek Kuta, di Hotel Risata, Rabu (13/8/2014) silam.