Berita Bali

BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam

BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Candra
Heather masuk ke mobil imigrasi usai dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana 10 tahun dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali. 

Setelah divonis, kedua pasangan tersebut membawa anaknya ke Lapas Kerobokan untuk dirawat.

Namum keduanya ditempatkan di blok terpisah, Heather menempati blok wanita bersama anaknya, sedangkan Tommy menghuni blok B khusus napi asing.

Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015)
Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015) (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Selama mengasuh anak di lapas, Tommy pun diberikan keleluasaan menjenguk anaknya dan mengajak keluar di seputaran dalam lapas.

Berdasarkan arsip pemberitaan Tribun Bali pada 2015 silam, napi atau tahanan yang melahirkan pada saat proses menjalani masa hukuman, hanya bisa merawat anak hingga umur dua tahun.

Setelah melewati umur dua tahun, si anak harus dirawat di luar lapas.

Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Sesuai ketentuan, WBP bisa mengasuh anaknya sampai umur dua tahun, karena itu kan sifatnya titipan. Secara medis juga anak menyusui selama dua tahun, setelah itu si anak bisa dititipkan ke orangtua si napi atau keluarga yang lainnya,”  kata Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Denpasar, Kusbiyantoro,  27/12/2015 silam. (can/vir)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved