Berita Tabanan
KPK Kantongi Nama Tersangka, Geledah 4 Kantor di Tabanan dalam Kasus Suap DID 2018
KPK membenarkan telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu 27 Oktober 2021.
Penggeledahan berkaitan dengan kegiatan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2018.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPRPKP, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan Pasca Geledah Sejumlah Instansi
Plt jubir bidang penindakan ini mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Seperti diberitakan, setelah lima jam lebih melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Dinas PUPRPKP Tabanan, petugas KPK akhirnya mengeluarkan sejumlah barang atau berkas yang disita pihak KPK, Rabu malam.
KPK mulai menggeledah dan memeriksa sekitar pukul 15.00 Wita. Kemudian, sekitar pukul 19.53 Wita, petugas KPK langsung mengeluarkan barang-barang atau berkas yang sudah dikemas dalam box, tas besar yang terbuat dari plastik, serta koper berwarna oranye dari Dinas PUPRPKP Tabanan.
Para petugas kemudian memasukkan berkas tersebut ke dua mobil berwarna hitam yang berbeda.
Setelah itu, petugas KPK yang dikawal ketat oleh kepolisian dari Polda Bali masih berada di Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan.
Inspektur Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji menegaskan, dirinya beserta seluruh jajaran di Pemkab Tabanan tak mengetahui ihwal kedatangan KPK ke Tabanan ini.
Namun, setelah masuk ke Pemkab Tabanan, menurut laporan, ada empat OPD yang digeledah terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
"Yang melapor kemarin ada Bakeuda, Dinas PUPRPKP, Bapelitbang, serta DPRD Tabanan. Itu yang melapor ada empat instansi," ungkap Supanji, Kamis.
Disinggung mengenai penggeledahan terkait anggaran realisasi atau lainnya, Supanji menyatakan, masih belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
Pihaknya masih menunggu informasi terkait pendalaman apa yang dicari saat mengumpulkan berkas tersebut.
"Kami masih belum mendapat konfirmasi mengenai pendalaman apa yang dicari dari dokumen tersebut," katanya.
Terkait jumlah anggaran DID yang diperoleh pada 2018, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan ini menyebutkan, ada Rp 50 miliar.
Jumlah tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan yang tersebar di empat instansi yang telah disebutkan.
"Kami dapat Rp 50 miliar saat itu untuk 4 instansi yang digeledah KPK," tandasnya.
Empat instansi di Lingkungan Pemkab Tabanan telah digeledah KPK, Rabu.
Sejumlah pejabat di instansi terkait yang diperiksa sebagian besar telah memberikan keterangan resmi bahwa telah digeledah KPK untuk pendalaman kasus terkait DID tahun 2018 lalu.
Saat itu Pemkab Tabanan memperoleh "hadiah" tersebut Rp 50 miliar.
Menurut hasil pantauan di lapangan, sejumlah OPD yang digeledah KPK masih menunjukkan aktivitas seperti biasa.
Semua staf dan para pejabatnya terlihat mengantor di OPD masing-masing.
"Betul, betul, kemarin itu kita diperiksa sekitar 4 jam. Sedikit, ada 3 item berkas yang dibawa (KPK)," ungkap Kepala Bakeuda Tabanan, Anak Agung Ngurah Dalem Trisna, Kamis.
Dalem Trisna mengungkapkan, sejumlah berkas yang disita oleh penyidik KPK itu salah satunya adalah Surat Perintan Pencairan Dana (SP2D) terkait DID 2018.
Selain itu juga ada buku laporan keuangan daerah Tabanan.
Mantan Asisten II Sekda Tabanan ini juga mengungkapkan, dirinya tidak mendapat pertanyaan khusus dari tim penyidik KPK.
Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?
Sebab, dirinya adalah pejabat baru yang mulai bertugas sejak 4 bulan lalu.
"Jadi KPK pada saat memeriksa ke Bakeuda tersebut hanya mencari berkas. KPK masuk di ruang kerja Kepala Badan dan di ruang kerja Kabid Perbendaharaan. Hanya itu saja," ujarnya.
Pria yang lebih akrab disapa Gung Dalem ini mengungkapkan, salah satu stafnya yakni Kabid Perbendaharaan turut dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali di Denpasar, Kamis pagi.
"Tadi Kabid kami juga sudah dipanggil untuk diminta konfirmasi. Saya ndak tau terkait apa, tadi dipanggil ke BPKP lokasinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas dan Protocol Kesekretariatan DPRD Tabanan, I Putu Gede Jata Antara mengatakan hal yang senada.
Sebelum datang ke lingkungan Pemkab Tabanan, tim penyidik KPK juga menggeledah di Kantor DPRD Tabanan, Rabu.
Setidaknya tim KPK berada 4,5 jam di Kantor Legislatif itu.
"Berkas yang diambil hanya copy-an saja di Komisi I, di komisi lain tidak ada ada," kata Jata saat dikonfirmasi sembari menyebutkan hanya data yang ada di komputer yang diambil.
Disinggung mengenai berkas yang disita KPK terkait apa saja, pria yang akrab disapa De Jata ini mengatakan, berkas terkait kegiatan rapat dan surat rapat di tahun 2018 yang diambil penyidik KPK.
"Tapi untuk jumlah berkas yang diambil, saya juga kurang jelas," tandasnya.
Terakhir, Kepala Bapelitbang Tabanan, I Made Urip belum bisa dikonfirmasi mengenai adanya kegiatan penggeledahan di kantornya, Rabu kemarin.
Beberapa kali handphone-nya dihubungi, belum mendapat respon.
Bupati Sanjaya Hormati Proses Hukum
BUPATI Tabanan, I Komang Gede Sanjaya akhirnya menanggapi terkaitnya adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemkab Tabanan, Rabu 27 Oktober 2021 malam.
Komang Sanjaya menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku untuk mendukung.
"Saya kan baru lho. Belum setahun (jadi Bupati Tabanan). Kejadian seperti kemarin, kami sangat menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.
Saya juga tidak tahu apa, ke mana dan di mana, bagaimana (saya) tidak tahu.
Intinya, apa pun yang terjadi di Tabanan ini bagian dari proses hukum," jelasnya.
Menurut Sanjaya, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk tetap melakukan tugas dengan baik.
"Sekali lagi saya selaku pimpinan daerah menghormati proses hukum yang berlaku. Jujur, saya tidak mengetahui seperti apa dan bagaimana kaidahnya. Jadi apa pun yang terjadi di Tabanan merupakan bagian dari proses hukum karena kami tak tahu, kapan (kasusnya) terjadi dan bagaimana endingnya. Kami tidak tahu," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE - Termasuk DPRD, 4 Instansi Tabanan Digeledah KPK, Diduga Terkait Dana Insentif Daerah
Sanjaya berharap kepada seluruh OPD dalam menjalankan tugas apa pun itu.
"Semua harus berhati-hati. Saya mengangkat kelompok ahli kemarin dengan harapan saya ke depan bisa menjaring apa yang menjadi aspirasi di bawah. Saya selaku pimpinan menginginkan semua pegawai tetap berhati-hati melaksanakan tugas,” kata Sanjaya.
“Apalagi dalam pemerintahan Pak Jokowi ini banyak aturan yang diberlakukan dan mempersempit ruang gerak kita untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Ini di era saya. Saya tidak melihat era yang lama," tandasnya. (mpa/tribunnews/ilhamrian)
Kumpulan Artikel Tabanan