Berita Nasional

Menko Airlangga: Implementasi GRC Guna Merespon Secara Cepat Dinamika Pandemi Covid-19

Pemerintah menerapkan prinsip Governance, Risk, and Control (GRC) dalam melakukan pengendalian pandemi.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam memberikan keynote speech pada acara IIA National Conference 2021 yang bertema Internal Audit Back to The Future – Emerging From The Crisis, Kamis 28 Oktober 2021.  

TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah menerapkan prinsip Governance, Risk, and Control (GRC) dalam melakukan pengendalian pandemi. 

Hal ini tentunya selalu disertai dengan monitoring dan evaluasi yang bertujuan agar memberikan respon yang cepat terhadap dinamika pandemi.

Selama masa pandemi Covid-19 menuntut adanya penyesuaian terhadap fungsi utama GRC.

Penyesuaian ini sangat penting karena dapat mendorong seluruh pihak menjadi organisasi yang agile dalam recovery dan reinvention guna menjaga dan meningkatkan kinerja organisasi, menghadapi tantangan dan memenangkan preferensi konsumen.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut 10 Proyek BIMP-EAGA Selesai Tahun Ini

Baca juga: Menko Airlangga: Smart City, Green City & Sustainable City Dukung Pembangunan Berkelanjutan

“Pada dasarnya, implementasi GRC memiliki fungsi utama sebagai alat bantu mencapai tujuan, mewujudkan kinerja berprinsip, mengatasi ketidakpastian, serta sebagai pedoman organisasi dalam bertindak dengan berlandaskan integritas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam memberikan keynote speech pada acara IIA National Conference 2021 yang bertema Internal Audit Back to The Future – Emerging From The Crisis, Kamis 28 Oktober 2021. 

Baca juga: Menko Airlangga Dukung Penuh Peningkatan Keterampilan Digital UMKM Lewat Berbagai Inisiatif di ASEAN

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Surplus Perdagangan Indonesia Disebabkan Kinerja Komoditas Ekspor Andalan

Seluruh stakeholder perlu merespon dengan cepat terkait pergeseran perilaku masyarakat dan dampak pandemi, terutama bagi pelaku usaha agar dapat menjaga keberlangsungan usahanya.

Situasi ini menekankan kembali kebutuhan yang akan pentingnya GRC sebagai alarm bagi manajemen dalam menghadapi situasi yang serba tidak terduga di saat ini.

Akselerasi vaksinasi juga terus didorong guna memitigasi risiko penurunan kepercayaan masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi.

Di saat yang sama, penerapan kebijakan PPKM juga telah berhasil meredam risiko penyebaran Covid-19.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut 10 Proyek BIMP-EAGA Selesai Tahun Ini

Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 & Batasi Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tanggapan Puan Maharani

Saat ini, Pemerintah telah melakukan pelonggaran kebijakan PPKM di beberapa daerah berdasarkan evaluasi berkala atas penyebaran Covid-19.

Hal ini akan mendorong aktivitas ekonomi untuk kembali meningkat sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Implementasi program PEN juga terus dioptimalkan guna memitigasi dampak negatif dari pandemi Covid-19.

Dukungan kesehatan dan perlindungan sosial telah diberikan untuk meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

Sementara itu, dukungan UMKM dan korporasi, insentif usaha, serta program prioritas juga telah diberikan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha selama pandemi.

Baca juga: Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Baca juga: Kadinkes Bali Tegur 3 Faskes yang Terapkan Harga PCR di Atas Rp 1 Juta

Kemenko Perekonomian juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 44 Tahun 2021 yang memperbarui mandat Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKG) yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved