Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum menggunakan pesawat

Editor: Noviana Windri
bali united
PCR swab test 

TRIBUN-BALI.COM - Usai menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga resmi mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 pada Kamis (28/10/2021), secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Kemudian masa berlaku tes PCR juga 3x24 jam.

Baca juga: Kadinkes Bali Tegur 3 Faskes yang Terapkan Harga PCR di Atas Rp 1 Juta

Baca juga: 1.596 Wisatawan Batal Datang, Wakil Gubernur Bali Sebut Penurunan Harga PCR Angin Segar

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam saja.

Tak semua perjalanan di Jawa-Bali wajibkan PCR Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.

Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali. Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Adapun, masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari. Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.

Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan dalam rangka evaluasi perpanjangan PPKM.

Dengan demikian, akan kembali terbit Inmendagri baru. "Benar demikian (akan ada Inmendagri baru).

Perubahan kebijakan berdasarkan evaluasi dilakukan dua minggu," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: RSD Mangusada Badung Sudah Patok Harga Tes PCR Rp 275 Ribu Sesuai SE Kemenkes, Berlaku 3x24 Jam

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Cok Ace Sebut Jadi Angin Segar untuk Pariwisata Bali

Penerapan di lapangan Syafrizal lantas menjelaskan pengaplikasian dari aturan baru syarat tes PCR untuk penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali Menurutnya, yang menjadi pedoman pemanfaatan syarat tersebut adalah masa berlaku tes PCR selama 3 hari.

"Berlaku tiga hari. Ke mana saja," ujar Syafrizal. Syafrizal kemudian memberikan contoh penerapannya.

Pertama, apabila ada warga yang hendak bepergian ke Bali selama dua malam maka bisa menggunakan satu hasil tes PCR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved