Info Populer
Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum menggunakan pesawat
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan addendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali.
Hal itu alam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali.
"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antar kabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis petang.
Baca juga: Jika Ada yang Pasang Tarif PCR Diatas Rp 300 Ribu, Segera Lakukan ini
Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 yang telah resmi dikonfirmasi Kemendagri, tes antigen pada H-1 perjalanan juga berlaku untuk syarat naik mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api di luar Jawa-Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seputar aturan terbaru pcr dan antigen untuk perjalanan di jawa bali dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemain-belakang-bali-united-leonard-tupamahu-menjalani-pcr-swab-test.jpg)