Info Populer
Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum menggunakan pesawat
Dengan catatan, tes PCR dilakukan di hari yang sama saat keberangkatan.
Sehingga saat pulang dari Bali dua hari kemudian warga bisa menggunakan hasil PCR yang sama karena masih masuk dalam masa berlaku.
Contoh lainnya, jika ada warga ingin bepergian-pulang (perjalanan PP) menggunakan pesawat di hari yang sama maka hanya memerlukan satu hasil tes PCR.
"Misalnya dari Jakarta ke Yogyakarta kemudian kembali ke Jakarta dalam satu hari," ungkap Syafrizal.
Syarat antigen untuk penerbangan luar Jawa-Bali Usai meneken aturan baru tentang syarat perjalanan di Jawa-Bali, Mendagri Tito Karnavian kembali menerbitkan kebijakan baru yang menyasar pelaku perjalanan di luar Jawa-Bali pada Kamis malam.
Baca juga: IHGMA Catatkan Pembatalan Menginap di Bali Sebanyak 1.596, Penurunan Harga PCR Dinilai Terlambat
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Kunjungan Wisdom ke Bali Diprediksi Akan Meningkat
Kebijakan baru tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai 28 Oktober dan berakhir pada 8 November 2021.
Menurut Safrizal, aturan terbaru ini salah satunya ditujukan bagi penumpang pesawat terbang yang bepergian di wilayah luar Jawa-Bali. Mereka dapat menggunakan tes antigen sebagai alternatif tes PCR.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3)," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis malam.
"Atau dapat menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021," lanjutnya.
Dengan kata lain, syarat tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan diperbolehkan untuk naik pesawat antarwilayah di luar Jawa dan Bali. Syafrizal lantas menjelaskan latar belakang kebijakan terbaru ini.
Menurut dia, ada tiga pertimbangan yang menjadi alasan pengambilan kebijakan itu.
Baca juga: UPDATE Berikut Aturan Tes PCR untuk Naik Pesawat, Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Harga Khusus RT-PCR Rp260 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
Pertama, saat ini laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa-Bali masih sangat kurang.
Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum," tutur Syafrizal.
Ketiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19. Adapun ketentuan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini senada dengan kebijakan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemain-belakang-bali-united-leonard-tupamahu-menjalani-pcr-swab-test.jpg)