Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

IHGMA Catatkan Pembatalan Menginap di Bali Sebanyak 1.596, Penurunan Harga PCR Dinilai Terlambat

Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali menghimpun data pembatalan menginap di Bali pada 24 Oktober 2021 mencapai 1.596 room nights.

Tayang:
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
Gambar oleh ming dai dari Pixabay
Foto ilustrasi kamar hotel yang dibuka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali menghimpun data pembatalan menginap di Bali pada 24 Oktober 2021 mencapai 1.596 room nights.

Hal tersebut membuat Forum Bali Bangkit menilai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkesan tumpang tindih. 

Baca juga: SEGERA Lakukan Hal Ini Jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR Diatas Rp275 Ribu atau Rp300 Ribu 

Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 & Batasi Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tanggapan Puan Maharani

Dimana kebijakan pemerintah pusat semestinya sebagai stimulus pemulihan pariwisata dan menggeliatkan ekonomi di Bali bukan sebaliknya, kendati pun risiko kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

Menurut Perwakilan Forum Bali Bangkit, Yoga Iswara, aspirasi ini pun sudah ia salurkan ke DPRD Bali beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Meski Harga Turun, PHRI Badung Akui PCR Masih Jadi Kendala Wisatawan

Baca juga: Ratusan Wisatawan Cancel Booking Kamar, Ketua PHRI Karangasem Sesalkan Ketatnya Persyaratan

"Jika saja penurunan harga PCR dilakukan terlebih dahulu maka tentunya langkah antisipasi bisa dilakukan untuk mencegah pembatalan kamar,” ujarnya pada, Kamis 28 Oktober 2021. 

Kondisi seperti ini, menurutnya yang juga selaku Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, akan sangat berdampak terhadap cancellation dan menurunnya minat wisatawan untuk datang ke Bali.

“Sebagai contoh Bali yang telah bekerja keras dan berhasil turun ke level 2 dihadiahkan sebuah kebijakan PCR Test untuk para wisatawan melalui udara. Semestinya dilakukan langkah antisipatif dengan penurunan biaya PCR test terlebih dulu sebelum dikeluarkan kebijakan terkait,” lanjutnya. 

Mengacu pada peraturan karantina, yaitu SK Ka-Satgas No. 15 Tahun 2021, tentang 19 negara asing yang warga negaranya diizinkan datang ke Indonesia menjalankan masa karantina 5x24 jam dan tidak diperbolehkan keluar dari kamar atau villa.

Menurutnya, hal ini bisa dibayangkan bagaimana kondisi tamu yang akan berlibur ke Bali yang harus tinggal di kamar selama 5 hari.

Sedangkan sudah banyak dan terus bertambah negara-negara yang mulai dan akan meninggalkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalananan internasional seperti Thailand dan Maldives.

Kendala lainnya adalah terkait regulasi visa, berdasarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021, jenis visa yang berlaku untuk memasuki wilayah Indonesia dalam hal ini khususnya Bali adalah visa kunjungan dengan tujuan wisata yang termasuk dalam kategori Visa B2111A atau yang biasa disebut Business Essential Visa.

Sehingga Free Visa dan Visa On Arrival (VOA) belum berlaku hingga saat ini.

Ia menilai, permasalahan yang ada pada permohonan Visa B211A cukup rumit dan hanya dapat dilakukan lewat penjamin korporasi sesuai dengan ketentuan dari imigrasi.

Baca juga: UPDATE Berikut Aturan Tes PCR untuk Naik Pesawat, Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Baca juga: SEGERA Lakukan Hal Ini Jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR Diatas Rp275 Ribu atau Rp300 Ribu 

“Hal ini menjadi kendala bagi calon wisatawan ketika syarat dan ketentuan perjalanan termasuk proses visa yang cukup rumit, menyebabkan destinasi Bali menjadi tidak menarik serta mahal dalam biaya perjalanan. Dan tentunya masih ada beberapa kebijakan yang dipandang perlu adanya koordinasi dan sehingga tidak terkesan tumpang tindih,” paparnya.

Untuk itu pihaknya pun melayangkan tiga rekomendasi yang menjadi usulan urgensi kepada pemerintah sebagai upaya solusi terbaik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved