Berita Denpasar
IHGMA Catatkan Pembatalan Menginap di Bali Sebanyak 1.596, Penurunan Harga PCR Dinilai Terlambat
Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali menghimpun data pembatalan menginap di Bali pada 24 Oktober 2021 mencapai 1.596 room nights.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
Pertama, pembatalan aturan (Imendagri No. 53 Tahun 2021, SE Ka-Satgas No. 21 Tahun 2021, SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021) yang mengharuskan menggunakan Test PCR bagi yang telah vaksin 2 kali.
Atau penurunan harga PCR dengan penetapan harga Rp200 ribu yang disubsidi pemerintah untuk penerbangan domestik, dan Rp300 ribu untuk penerbangan Internasional.
Kedua, pihaknya mengusulkan agar wisatawan mancanegara pada masa karantina 5 hari dapat keluar kamar atau villa dan beraktivitas di dalam hotel (tidak bercampur dengan pelanggan non karantina).
Atau mengusulkan agar karantina di Bali menggunakan pola wilayah (Pulau Bali) sebagai pulau karantina dan dapat memilih tinggal di seluruh hotel yang sudah tersertifikasi CHSE dan seluruh karyawannya telah tervaksinasi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak-anak Berusia 5-11 Tahun Dimulai Tahun 2022, Gunakan 3 Jenis Vaksin
Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 & Batasi Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tanggapan Puan Maharani
Ketiga, membuka kemudahan aplikasi e-visa berbayar khusus untuk tujuan wisata secara perseorangan tanpa harus melalui penjamin korporasi dengan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan atau membuka kembali aplikasi VOA dan Free Visa khususnya untuk negara-negara dengan low risk.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-kamar-hotel-yang-dibuka.jpg)