Info Populer

SEGERA Lakukan Hal Ini Jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR Diatas Rp275 Ribu atau Rp300 Ribu

Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
ILUSTRASI- layanan tes RT-PCR di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai bagi wisman. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: TERBARU, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

Baca juga: Menteri Luhut: Arahan Presiden Agar Harga PCR Diturunkan Jadi Rp300 ribu & Berlaku Selama 3x24 jam

Berdasarkan aturan terbaru, tarif tes PCR untuk Pulau Jawa-Bali batas atasnya Rp275 ribu dan daerah lain Rp300 ribu. 

Jika masih ada yang memasang tarif di atas Rp275 ribu atau Rp300 ribu apa yang harus dilakukan?

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, jika mendapati tarif tes di atas batas atas yang ditetapkan pemerintah, bisa melaporkannya ke dinas kesehatan setempat.

Baca juga: Pencarian ABK KM Liberty 1 Diperluas ke Arah Barat dan Barat Laut dari Titik Tenggelam

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Terapkan QRIS untuk Pembayaran Bea Cukai Pertama

“Melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan sanksi akan dijatuhkan oleh Dinkes setempat,” ujar Abdul dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Dinas kesehatan akan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan hingga pencabutan izin kepada laboratorium yang terbukti menerapkan harga di atas ketentuan pemerintah.

Penetapan tarif tertinggi RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Berdasarkan aturan itu, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp275. ribu

- Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu

Batas tarif tertinggi yang dimaksud dalam aturan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Diberitakan Rabu (27/10/2021), dalam jumpa pers virtual, Abdul mengatakan, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal 1X24 jam sejak swab dilakukan.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

Baca juga: Minta Pemerintah Subsidi Tes PCR, Forum Bali Bangkit Geruduk Gedung DPRD

"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lakukan Ini jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR di Atas Rp 275.000 atau Rp 300.000

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved