Berita Bali

1.596 Wisatawan Batal Datang, Wakil Gubernur Bali Sebut Penurunan Harga PCR Angin Segar

IHGMA Bali mencatat terjadi pembatalan kedatangan dan menginap di Bali sebanyak 1.596 room nights, mulai Minggu 24 Oktober 2021.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu 20 Oktober 2021 petang - 1.596 Wisatawan Batal Datang, Wakil Gubernur Bali Sebut Penurunan Harga PCR Angin Segar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali mencatat terjadi pembatalan kedatangan dan menginap di Bali sebanyak 1.596 room nights, mulai Minggu 24 Oktober 2021.

Hal tersebut membuat Forum Bali Bangkit menilai regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkesan tumpang tindih.

Perwakilan Forum Bali Bangkit, Yoga Iswara mengatakan, kebijakan pemerintah pusat semestinya sebagai stimulus pemulihan pariwisata dan menggeliatkan ekonomi di Bali, bukan sebaliknya, kendatipun risiko kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

“Aspirasi ini sudah kami salurkan ke DPRD Bali, beberapa waktu lalu. Jika saja penurunan harga PCR dilakukan terlebih dahulu, maka tentunya langkah antisipasi bisa dilakukan untuk mencegah pembatalan kamar,” ujarnya, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca juga: RSD Mangusada Badung Sudah Patok Harga Tes PCR Rp 275 Ribu Sesuai SE Kemenkes, Berlaku 3x24 Jam

Kondisi seperti ini, menurutnya yang juga selaku Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, akan sangat berdampak terhadap pembatalan dan menurunnya minat wisatawan datang ke Bali.

“Sebagai contoh Bali yang telah bekerja keras dan berhasil turun ke Level 2 dihadiahi kebijakan PCR test untuk para wisatawan melalui udara. Semestinya dilakukan langkah antisipatif dengan penurunan biaya PCR test terlebih dulu sebelum dikeluarkan kebijakan terkait,” lanjutnya.

Mengacu pada peraturan karantina yaitu SK Ka-Satgas No 15 Tahun 2021, tentang 19 negara asing yang warga negaranya diizinkan datang ke Indonesia menjalankan masa karantina 5x24 jam dan tidak diperbolehkan keluar dari kamar atau vila, menurutnya, hal itu bisa dibayangkan bagaimana kondisi tamu yang akan berlibur ke Bali yang harus tinggal di kamar selama 5 hari.

Sedangkan sudah banyak dan terus bertambah negara-negara yang mulai dan akan meninggalkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalananan internasional, seperti Thailand dan Maldives.

Kendala lainnya adalah terkait regulasi visa, berdasarkan Permenkumham No 34 Tahun 2021, jenis visa yang berlaku untuk memasuki wilayah Indonesia dalam hal ini, khususnya Bali adalah visa kunjungan dengan tujuan wisata yang termasuk dalam kategori Visa B2111A atau yang biasa disebut Business Essential Visa.

Sehingga Free Visa dan Visa On Arrival (VOA) belum berlaku hingga saat ini.

Ia menilai, permasalahan yang ada pada permohonan Visa B211A cukup rumit dan hanya dapat dilakukan lewat penjamin korporasi sesuai dengan ketentuan Imigrasi

“Hal ini menjadi kendala bagi calon wisatawan ketika syarat dan ketentuan perjalanan termasuk proses visa yang cukup rumit, menyebabkan destinasi Bali menjadi tidak menarik serta mahal biaya perjalanannya. Dan tentunya masih ada beberapa kebijakan yang dipandang perlu adanya koordinasi dan sehingga tidak terkesan tumpang tindih,” paparnya.

Untuk itu pihaknya pun melayangkan tiga rekomendasi yang menjadi usulan urgensi kepada pemerintah sebagai upaya solusi terbaik.

Pertama, pembatalan aturan (Imendagri No 53 Tahun 2021, SE Ka-Satgas No 21 Tahun 2021, SE Kemenhub No 89 Tahun 2021) yang mengharuskan menggunakan tes PCR bagi yang telah vaksin 2 kali.

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Cok Ace Sebut Jadi Angin Segar untuk Pariwisata Bali

Atau penurunan harga PCR dengan penetapan Rp 200 ribu yang disubsidi pemerintah untuk penerbangan domestik, dan Rp 300 ribu untuk penerbangan International.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved