Berita Bali

Waspada Pinjol Ilegal, Tawarkan Pinjaman Melalui SMS dan WhatsApp

"Khusus untuk di Bali tercatat sekitar 28 pengaduan tentang pinjol dan telah ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

Candra LBH Bali
Pamflet posko pengaduan aplikasi pinjaman online. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pinjaman online ilegal saat ini tengah menjadi buah bibir di masyarakat.

Bahkan kasus masyarakat terjerat pinjol ilegal juga terjadi di Bali.

Banyak orang yang melakukan gali lubang tutup lubang untuk melunasi utangnya di pinjol ilegal.

Hal tersebut karena jumlah pengembalian uang oleh korban terhitung tidak masuk akal ke aplikasi pinjaman online ilegal. 

Baca juga: Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Meminjam di Pinjaman Online atau Pinjol

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Wilayah Bali-Nusra, Giri Triboto, menyarankan agar segera melaporkannya kepada OJK melalui 157 atau kontak157.ojk.go.id. apabila penagihannya dilakukan dengan cara mengancam keselamatan dan menteror atau menyebarkan informasi negatif melalui media sosial, korban diminta untuk segera melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. 

"Kemudian segera blokir aplikasi tersebut. Sepanjang tahun 2021, terdapat lebih dari 22 ribu pengaduan tentang pinjol yang masuk ke OJK."

"Khusus untuk di Bali tercatat sekitar 28 pengaduan tentang pinjol dan telah ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI) di pusat."

Baca juga: 14 Laporan Pinjaman Online Masuk ke Polda Bali, Polisi Ungkap 4 Faktor yang Menyulitkan Pengungkapan

"Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran di 3.500 lebih aplikasi pinjaman online ilegal,” paparnya pada, Jumat 29 Oktober 2021. 

Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau resmi, masyarakat bisa melihat bagaimana mereka menawarkan pinjamannya. 

"Seluruh pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS dan aplikasi WhatsApp adalah pinjol ilegal. Demikian pula aplikasi pinjol yang mengakses kontak dan folder penyimpanan di HP adalah pinjol ilegal," tambahnya. 

Baca juga: Begini Perintah Presiden Jokowi kepada OJK dalam Memberantas Kejahatan Pinjaman Online

 OJK hanya mengizinkan aplikasi pinjol mengakses CAMILAN (Camera, Microfon, Location). Saat ini hanya terdapat 106 pinjol yang berizin atau terdaftar di OJK.

Daftarnya dapat diakses melalui website resmi PJK. (*)

Berita lainnya di Pinjaman Online Ilegal

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved